Kasasi JPU Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:16 WIB
loading...
Kasasi JPU Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas
Ina Yuniarti saat diputus bebas di PN Jakarta Pusat. MA menguatkan putusan tersebut dengan menolak kasasi yang diajukan JPU. Foto/iNews.id
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyelamatkan perekam video ”penggal Jokowi” Ina Yuniarti dari incaran JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). MA memutuskan menolak kasasi jaksa dan memastikan Ina tetap menghirup udara bebas.

Putusan MA tertuang dalam salinan putusan kasasi nomor: 807 K/Pid.Sus/2020 atas nama Ina Yuniarti yang ditangani majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan Gazalba Saleh dan Desnayeti M sebagai anggota.

Dalam putusannya majelis hakim menolak kasasi jaksa dengan pertimbangan bahwa putusan pengadilan negeri tidak salah menerapkan hukum. MA berpendapat PN Jakarta Pusat telah mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang secara sah.

(Baca: KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Penyuap Annas Maamun)

Berdasarkan fakta persidangan, Ina memang merekam seorang lelaki yang berteriak "siap penggal kepala Jokowi" pada saat saat berlangsung demonstrasi pada Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu. Tetapi, Ina tidak kenal dengan lelaki tersebut dan menyadari bahwa kata-kata yang diucapkan lelaki itu tidak pantas.

Ina lalu membagikan video tersebut ke group Prabowo Sandi, Barel dan Family dengan maksud ingin megfinformasikan kepada teman-temannya bahwa dia sudah berada di depan Gedung Bawaslu. Ina memastikan membagikan semua video dan foto yang dibuatnya tanpa memilah-milah.

(Baca: Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak Ditahan)

"Bahwa dari pertimbangan tersebut Terdakwa tidak melakukan perbuatan atau berhubungan dengan perbuatan terkait dengan unsur-unsur pemerasan dan/atau ancaman untuk keuntungan yang bersifat materiil," ujar majelis hakim kasasi seperti dikutip dari salinan putusan, di Jakarta, Selasa (27/10/2020) siang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan membebaskan Ina dari segala dakwaan jaksa.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Sofyan Sitompul.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)