Kasasi JPU Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:16 WIB
loading...
Kasasi JPU Ditolak MA,...
Ina Yuniarti saat diputus bebas di PN Jakarta Pusat. MA menguatkan putusan tersebut dengan menolak kasasi yang diajukan JPU. Foto/iNews.id
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyelamatkan perekam video ”penggal Jokowi” Ina Yuniarti dari incaran JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). MA memutuskan menolak kasasi jaksa dan memastikan Ina tetap menghirup udara bebas.

Putusan MA tertuang dalam salinan putusan kasasi nomor: 807 K/Pid.Sus/2020 atas nama Ina Yuniarti yang ditangani majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan Gazalba Saleh dan Desnayeti M sebagai anggota.

Dalam putusannya majelis hakim menolak kasasi jaksa dengan pertimbangan bahwa putusan pengadilan negeri tidak salah menerapkan hukum. MA berpendapat PN Jakarta Pusat telah mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang secara sah.

(Baca: KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Penyuap Annas Maamun)

Berdasarkan fakta persidangan, Ina memang merekam seorang lelaki yang berteriak "siap penggal kepala Jokowi" pada saat saat berlangsung demonstrasi pada Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu. Tetapi, Ina tidak kenal dengan lelaki tersebut dan menyadari bahwa kata-kata yang diucapkan lelaki itu tidak pantas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved