KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Penyuap Annas Maamun
Selasa, 22 September 2020 - 15:17 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Suheri merupakan terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto, Selasa (22/9/2020) menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (22/9/2020).
Ali menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tidak mempertimbangkan dua hal. Pertama, penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun. (Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas )
"Yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," kata Ali.
Pertimbangan kedua, yakni adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto, Selasa (22/9/2020) menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (22/9/2020).
Ali menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tidak mempertimbangkan dua hal. Pertama, penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun. (Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas )
"Yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," kata Ali.
Pertimbangan kedua, yakni adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.
Lihat Juga :