Komitmen Berantas Narkotika, Hukum Mati Polisi Terlibat Narkoba?
Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai polisi menyandang tugas yang berat, apalagi di bagian reserse kriminal. Polisi dituntut menuntaskan kasus dengan cepat yang membuat kesehatan jiwa terganggu. "Apa barang yang bisa mendongkrak stamina dalam tempo cepat dan memperbaiki suasana hati? Narkoba," kata Reza.
Menurut dia, kondisi ini membuat polisi rentan. Pasalnya, selain soal kasus, polisi dibebani tuntutan organisasi, tekanan masyarakat, intervensi politik, kejahatan yang semakin kompleks, serta masalah pribadi. Masalah ini sulit dihadapi karena keterbatasan stamina seseorang. "Ironis, memang, polisi bisa saja melarikan diri ke narkoba justru agar bisa menyelesaikan tugas dan menyesuaikan diri dengan segala kompleksitas tadi," ujar Konsultan Lentera Anak Foundation itu.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta itu menjelaskan jika hal itu terjadi, harus ada peran Polri secara keseluruhan. Korps Bhayangkara perlu menata tugas dan memperhatikan kesehatan personel. "(Beban) ini jelas tidak bisa dipenuhi oleh personel sendiri," kata Reza.
Namun, alumnus Universitas Gadjah Mada itu memandang polisi tersandung kasus narkoba kebanyakan karena motif ekonomi. Mereka yang terlibat narkoba bukan sebagai pemakai, melainkan pengedar atau penjual. Kondisi ini terlihat dalam kasus polisi, R dan A, yang dinas di Polda Jawa Timur. (Baca juga: Tips Tetap Sehat Selama Libur Panjang di Tengah Pandemi)
Mereka ditangkap karena terlibat kasus narkoba. "Kalau dua yang terakhir ini tampaknya motifnya semata-mata adalah ekonomi, kerakusan, keinginan memperkaya diri sendiri lewat cara jahat," ungkap Reza.
Polisi penjual narkoba, kata dia, dapat disebut sebagai korupsi (drug-related police corruption). Dia berharap kasus itu tidak ditutup-tutupi hanya demi nama baik Polri, seperti kasus brigadir jenderal (brigjen) yang didemosi karena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Pengungkapan hal yang sejatinya memalukan itu berpotensi menumbuhkan kepercayaan dan penghormatan publik terhadap institusi kepolisian," tandasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba, termasuk anggota polisi, merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas narkoba. Artinya, siapa pun yang terlibat, termasuk anggota juga harus ditindak. "Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkapnya.
Argo menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020 sebanyak 113 polisi dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut terbanyak kasus narkoba. "Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat," ucapnya. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
Menurut dia, kondisi ini membuat polisi rentan. Pasalnya, selain soal kasus, polisi dibebani tuntutan organisasi, tekanan masyarakat, intervensi politik, kejahatan yang semakin kompleks, serta masalah pribadi. Masalah ini sulit dihadapi karena keterbatasan stamina seseorang. "Ironis, memang, polisi bisa saja melarikan diri ke narkoba justru agar bisa menyelesaikan tugas dan menyesuaikan diri dengan segala kompleksitas tadi," ujar Konsultan Lentera Anak Foundation itu.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta itu menjelaskan jika hal itu terjadi, harus ada peran Polri secara keseluruhan. Korps Bhayangkara perlu menata tugas dan memperhatikan kesehatan personel. "(Beban) ini jelas tidak bisa dipenuhi oleh personel sendiri," kata Reza.
Namun, alumnus Universitas Gadjah Mada itu memandang polisi tersandung kasus narkoba kebanyakan karena motif ekonomi. Mereka yang terlibat narkoba bukan sebagai pemakai, melainkan pengedar atau penjual. Kondisi ini terlihat dalam kasus polisi, R dan A, yang dinas di Polda Jawa Timur. (Baca juga: Tips Tetap Sehat Selama Libur Panjang di Tengah Pandemi)
Mereka ditangkap karena terlibat kasus narkoba. "Kalau dua yang terakhir ini tampaknya motifnya semata-mata adalah ekonomi, kerakusan, keinginan memperkaya diri sendiri lewat cara jahat," ungkap Reza.
Polisi penjual narkoba, kata dia, dapat disebut sebagai korupsi (drug-related police corruption). Dia berharap kasus itu tidak ditutup-tutupi hanya demi nama baik Polri, seperti kasus brigadir jenderal (brigjen) yang didemosi karena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Pengungkapan hal yang sejatinya memalukan itu berpotensi menumbuhkan kepercayaan dan penghormatan publik terhadap institusi kepolisian," tandasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba, termasuk anggota polisi, merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas narkoba. Artinya, siapa pun yang terlibat, termasuk anggota juga harus ditindak. "Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkapnya.
Argo menjelaskan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020 sebanyak 113 polisi dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut terbanyak kasus narkoba. "Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat," ucapnya. (Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup)
Lihat Juga :