KPK Minta Gubernur NTB Beri Kuasa Kejati soal Sengketa Aset di Gili Trawangan
Senin, 26 Oktober 2020 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, saat membuka rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Gita Aryadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam Nota Kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020. Surat somasi, lanjut Gita, harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.
“Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respon PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respon positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir,” sebut Gita.
Bila tak ada lagi tanggapan dari PT GTI, sambung Gita, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga. Selain itu, katanya, pihaknya juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Kejati NTB.
Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menyatakan kesiapannya mendukung penuntasan masalah aset Gili Trawangan. Untuk itu, ungkap Nanang, pihaknya meminta kepada Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati NTB agar pihaknya bisa bertindak atas nama Pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun non-litigasi.
“Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum non-litigasi, dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tandas Nanang.
“Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respon PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respon positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir,” sebut Gita.
Bila tak ada lagi tanggapan dari PT GTI, sambung Gita, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga. Selain itu, katanya, pihaknya juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Kejati NTB.
Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menyatakan kesiapannya mendukung penuntasan masalah aset Gili Trawangan. Untuk itu, ungkap Nanang, pihaknya meminta kepada Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati NTB agar pihaknya bisa bertindak atas nama Pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun non-litigasi.
“Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum non-litigasi, dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tandas Nanang.
Lihat Juga :