KPK Minta Gubernur NTB Beri Kuasa Kejati soal Sengketa Aset di Gili Trawangan
Senin, 26 Oktober 2020 - 23:29 WIB
loading...
KPK meminta Pemprov NTB menerbitkan surat kuasa kepada Kejati NTB untuk menyelesaikan sengketa aset dengan PT Gili Trawangan Indah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah Gubernur Zulkiflimansyah agar menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hal ini penting dalam rangka mempercepat penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.
Linda mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan, khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait. KPK, kata Linda, mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB. Sebab Kejati NTB berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset negara dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).
“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring, Senin (26/10/2020).
KPK juga mengingatkan Gubernur NTB dan jajarannya agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut bahkan tak kunjung diselesaikan. “Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” ujar dia.
(Baca: ICW Laporkan Firli Bahuri dan Deputi Penindakan ke Dewas KPK)
Linda mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan, khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait. KPK, kata Linda, mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB. Sebab Kejati NTB berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset negara dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).
“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring, Senin (26/10/2020).
KPK juga mengingatkan Gubernur NTB dan jajarannya agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut bahkan tak kunjung diselesaikan. “Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” ujar dia.
(Baca: ICW Laporkan Firli Bahuri dan Deputi Penindakan ke Dewas KPK)
Lihat Juga :