Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan
Senin, 26 Oktober 2020 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Benny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa menyebut, Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar. Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.
Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00. Benny dan Heru Hidayat juga dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa menyebut, Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar. Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.
Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00. Benny dan Heru Hidayat juga dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(wib)
Lihat Juga :