Bareskrim Tunda Pemeriksaan Petinggi KAMI Ahmad Yani

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:26 WIB
loading...
Bareskrim Tunda Pemeriksaan...
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menunda pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. FOTO/DOK.OKEZONE
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menunda pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Kasus ini berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan alasan penundaan pemanggilan tersebut karena penyidik masih berkonsentrasi proses dengan proses hukum yang masih berjalan. "Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan proses hukumnya, sehingga masih ditunda dulu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Di samping itu Awi menekankan bahwa segala keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik Bareskrim Polri terkait apakah Ahmad Yani akan dipanggil kembali menjadi saksi. ( )

"Memang kami sudah tanyakan penyidik ada penindakan, tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Yani mengatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari penyelidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut.

"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi," kata Yani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020). ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)