Belum Terima Surat Panggilan, Ahmad Yani Tolak Hadir di Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI di Jakarta.
Yani mengatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari penyelidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut. "Saya datang itu dalam kapasitas apa, sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi," kata Yani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan jajaran Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani. "Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok (hari ini)," Awi di Breskrim Mabes Polri, Kamis (22/10/2020) kemarin. ( )
Awi mengatakan, Yani diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu dari 9 orang KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pengembangan kasus dari saudara AP. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," katanya.
Adapun sebelumnya, Ahmad Yani mengatakan bahwa ada upaya dari penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Senin (19/10/2020) lalu. Menurut Yani, saat itu ada puluhan tim Bareskrim yang menyambangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB. Di sana anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan. Namun ia menolak hal tersebut.
Ahmad Yani kemudian menyatakan ketersediaannya untuk memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun dirinya tidak hadir hingga pada 20 Oktober 2020 lalu. ( )
Terkait surat penangkapan terhadap Ahmad Yani sendiri, Awi mengaku tidak mengetahui perihal tersebut. "Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan)," katanya.
Yani mengatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari penyelidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut. "Saya datang itu dalam kapasitas apa, sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi," kata Yani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan jajaran Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani. "Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok (hari ini)," Awi di Breskrim Mabes Polri, Kamis (22/10/2020) kemarin. ( )
Awi mengatakan, Yani diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu dari 9 orang KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pengembangan kasus dari saudara AP. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," katanya.
Adapun sebelumnya, Ahmad Yani mengatakan bahwa ada upaya dari penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Senin (19/10/2020) lalu. Menurut Yani, saat itu ada puluhan tim Bareskrim yang menyambangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB. Di sana anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan. Namun ia menolak hal tersebut.
Ahmad Yani kemudian menyatakan ketersediaannya untuk memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun dirinya tidak hadir hingga pada 20 Oktober 2020 lalu. ( )
Terkait surat penangkapan terhadap Ahmad Yani sendiri, Awi mengaku tidak mengetahui perihal tersebut. "Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan)," katanya.
(abd)