Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century

Minggu, 25 Oktober 2020 - 20:31 WIB
loading...
Batalkan Putusan PK...
MA memutuskan membebaskan terpidana kasus Bank Century Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan terpidana perkara pidana perbankan Bank Century , mantan Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya di tahap peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. PK yang diajukan Toto ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh denga anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

PK ini diajukan Toto pada 21 Agustus 2018, merupakan upaya PK kedua menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014.

(Baca: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)

Majelis hakim PK kedua yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh membeberkan, pada putusan PK pertama, MA membatalkan putusan kasasi nomor Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 29 Februari 2012 serta Putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2011.

Majelis hakim PK kedua menegaskan, terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan PK pertama. Karena itu, MA mengabulkan permohonan PK Toto dan membatalkan putusan MA nomor: 1553 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 21/PID/2012/PT.DKI tertanggal 29 Februari 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 917/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 5 Oktober 2011 tersebut.

(Baca: Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum)

Majelis hakim menyatakan Toto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Karena itu hakim melepaskan Toto oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

"Tiga, memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat, memerintahkan Terpidana dibebaskan dari dalam tahanan di LembagaPemasyarakatan," tegas Ketua Majelis Hakim PK Andi Abu Ayyub Saleh saat pengucapan putusan sebagaimana dikutip SINDO Media di Jakarta, Minggu (25/10/2020) malam.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved