Sebut Demokrasi Dibajak Pakai Covid-19, Jimly: Ada Gejala Diktator Konstitusional
Minggu, 25 Oktober 2020 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
Jimly menyebut kebijakan saat ini seringkali dibuat secara prosedural. Di mana yang penting terpenuhi dukungan di parlemen. Kebijakan-kebijakan tersebut tergambar saat pembuatan UU Minerba, KPK, MK, Covid-19 dan Cipta Kerja.
“Yang penting formalisme di parlemen sudah dipenuhi, ketok palu. Nah jadi sudah ada 5 UU dilakukan dengan cara demikian. Pokoknya ketok palu,” ungkapnya.
Padahal dalam negara hukum salah satu prinsipnya adalah due process of law atau proses hukum. Dalam hal ini mencakup penegakan hukum dan juga proses pembentukan hukum.
“Jadi saya rasa saudara-saudara sekalian ada penurunan pasti ya kualitas dan integritas demokrasi kita, kualitas dan integritas negara hukum kita. Maka lihatlah bagaimana bukan hanya dalam law making tapi juga law enforcement. Dalam menegakan hukum sangat terasa tinggal disusun saja indeksnya. Ini penurunan luar biasa,” katanya.
(Baca: Generasi Milenial Merasa Indonesia Kurang Demokratis)
“Yang penting formalisme di parlemen sudah dipenuhi, ketok palu. Nah jadi sudah ada 5 UU dilakukan dengan cara demikian. Pokoknya ketok palu,” ungkapnya.
Padahal dalam negara hukum salah satu prinsipnya adalah due process of law atau proses hukum. Dalam hal ini mencakup penegakan hukum dan juga proses pembentukan hukum.
“Jadi saya rasa saudara-saudara sekalian ada penurunan pasti ya kualitas dan integritas demokrasi kita, kualitas dan integritas negara hukum kita. Maka lihatlah bagaimana bukan hanya dalam law making tapi juga law enforcement. Dalam menegakan hukum sangat terasa tinggal disusun saja indeksnya. Ini penurunan luar biasa,” katanya.
(Baca: Generasi Milenial Merasa Indonesia Kurang Demokratis)
Lihat Juga :