MA Tetap Hukum Bos Swarnadipa 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
A A A
"Bahwa demikian pula putusan judex facti menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Irawan) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Keempat, selain itu alasan kasasi Irawan berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan fakta persidangan yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Padang nomor: 660/Pid.Sus/2017/PN.Pdg. tertanggal 20 Februari 2019, perkara Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Irawan Gea bermula dari perjanjian sewa lokasi muaro duo antara Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea pada 29 September 2014. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun sebesar Rp35 juta.

Berikutnya perjanjian tersebut dibuatkan akta notaris di hadapan notaris Rokhaya Kadir tentang Perjanjian Sewa Lokasi Muaro Duo Nomor 30 tanggal 13 Oktober 2014 Badan Musyawarah Ninik Mamak dan Pemuda Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dengan Irawan Gea.

Atas dasar akta tersebut, Irawan bersama dua temannya membuat akta notaris di hadapan notaris Victor Yonathan dan SK Menteri Hukum danVHAM Nomor AHU-985.AH.02.01 Tahun 2010 tentang pendirian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri Nomor 01 tertanggal 6 November 2014. Di perusahaan ini, Irawan menjabat sebagai Direktur Utama, Hendri alias Hendri Long sebagai Direktur dan Hendri alias Hendri AU sebagai Komisaris.

Kemudian PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri melakukan pengerjaan resor dengan mendirikan beberapa bangunan di lokasi tersebut. Di antaranya cottage, gazebo, shower, dapur lampu taman, plank merek, dan selokan penahan gelombang. Guna kebutuhan pembangunan, Irawan memerintahkan para pekerja mengambil batu karang di sekitar resor dengan menggunakan alat di antaranya linggis dan kano berwarna merah.

Dalam salinan putusan, majelis merinci bongkahan batu karang yang diambil untuk pembangunan. Masing-masing bongkahan karang pada Cottage 1 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 2 sebesar 9,6 M3, bongkai karang pada Cottage 3 sebesar 9,6 M3, bongkahan karang pada Cottage 4 sebesar 10,8 M3, dan bongkahan karang pada Gazebo sebesar 4,2 M3.

Berikutnya, bongkahan karang pada bangunan Shower 1 sebesar 4,2 M3, bongkahan karang pada Shower 2 sebesar 3,2 M3, bongkahan karang pada Shower 3 sebesar 7 M3, bongkahan karang pada Dapur sebesar 31,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Lampu Taman sebesar 2,5 M3, bongkahan karang pada bangunan Plank Merk sebesar 4,8 M3, dan bongkahan karang pada Bangunan Selokan Penahan Gelombang sebesar 66,64 M3.

Majelis hakim PN Padang memastikan, akibat dari perbuatan Irawan Gae tersebut, negara mengalami kerugian berupa nilai kerugian ekonomis perikanan sekitar Rp2,567 miliar. Majelis juga memutuskan merampas barang bukti berupa berbagai bongkahan karang pada berbagai bangunan di atas dirampas untuk kepentingan negara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

"Untuk dipergunakan merehabilitasi ekosistem terumbu karang di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," bunyi poin enam amar putusan PN Padang atas nama Irawan Gae.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)