PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
A A A
Dia mengungkapkan, pelaksanaan persidangan virtual memang masih banyak kendala. Tapi, MA dan badan peradilan di bawahnya serta pihak terkait pasti akan berusaha semaksimal mungkin. "Awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak," paparnya.

Abdullah menggariskan, MA menjamin bahwa persidangan secara virtual berjalan tanpa intervensi atau intimidasi pihak-pihak tertentu. Dia menjelaskan, hakikatnya persidangan setiap terdakwa, saksi, ataupun ahli dihadapkan di persidangan dalam keadaan bebas. Penghadapan itu juga berlaku saat persidangan virtual. Karenanya saat persidangan virtual, kamera yang dipakai dapat menunjukkan keadaan sekitar para pihak.

"Jadi itu untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Majelis hakim bisa melihat suasana kanan-kiri baik terdakwa atau saksi atau ahli. Jadi majelis hakim bisa melihat keadaan bebas atau tidak," ucap Abdullah.

Berdasarkan salinan PERMA Nomor 4 Nomor 2020 yang diperoleh SINDOnews, PERMA terdiri dari lima BAB dan 20 pasal. Masing-masing BAB mengatur ketentuan umum; pelimpahan perkara, penomoran, dan panggilan sidang; persidangan; ketentuan peralihan; dan ketentuan peralihan.

PERMA mencatumkan ruang sidang elektronik yakni ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan majelis hakim. PERMA juga memasukkan ketentuan domisili elektronik dan dokumen elektronik. Domisili elektronik adalah layanan pesan berupa akun yang terverifikasi milik penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa/kesatuan terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli, rutan, dan lapas.

Dokumen elektronik yakni dokumen administrasi terkait perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan. Setiap dokumen elektronik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk pdf. Setiap dokumen elektronik yang dikirim harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved