PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, pelaksanaan persidangan virtual memang masih banyak kendala. Tapi, MA dan badan peradilan di bawahnya serta pihak terkait pasti akan berusaha semaksimal mungkin. "Awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak," paparnya.
Abdullah menggariskan, MA menjamin bahwa persidangan secara virtual berjalan tanpa intervensi atau intimidasi pihak-pihak tertentu. Dia menjelaskan, hakikatnya persidangan setiap terdakwa, saksi, ataupun ahli dihadapkan di persidangan dalam keadaan bebas. Penghadapan itu juga berlaku saat persidangan virtual. Karenanya saat persidangan virtual, kamera yang dipakai dapat menunjukkan keadaan sekitar para pihak.
"Jadi itu untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Majelis hakim bisa melihat suasana kanan-kiri baik terdakwa atau saksi atau ahli. Jadi majelis hakim bisa melihat keadaan bebas atau tidak," ucap Abdullah.
Berdasarkan salinan PERMA Nomor 4 Nomor 2020 yang diperoleh SINDOnews, PERMA terdiri dari lima BAB dan 20 pasal. Masing-masing BAB mengatur ketentuan umum; pelimpahan perkara, penomoran, dan panggilan sidang; persidangan; ketentuan peralihan; dan ketentuan peralihan.
PERMA mencatumkan ruang sidang elektronik yakni ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan majelis hakim. PERMA juga memasukkan ketentuan domisili elektronik dan dokumen elektronik. Domisili elektronik adalah layanan pesan berupa akun yang terverifikasi milik penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa/kesatuan terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli, rutan, dan lapas.
Dokumen elektronik yakni dokumen administrasi terkait perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan. Setiap dokumen elektronik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk pdf. Setiap dokumen elektronik yang dikirim harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.
Abdullah menggariskan, MA menjamin bahwa persidangan secara virtual berjalan tanpa intervensi atau intimidasi pihak-pihak tertentu. Dia menjelaskan, hakikatnya persidangan setiap terdakwa, saksi, ataupun ahli dihadapkan di persidangan dalam keadaan bebas. Penghadapan itu juga berlaku saat persidangan virtual. Karenanya saat persidangan virtual, kamera yang dipakai dapat menunjukkan keadaan sekitar para pihak.
"Jadi itu untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Majelis hakim bisa melihat suasana kanan-kiri baik terdakwa atau saksi atau ahli. Jadi majelis hakim bisa melihat keadaan bebas atau tidak," ucap Abdullah.
Berdasarkan salinan PERMA Nomor 4 Nomor 2020 yang diperoleh SINDOnews, PERMA terdiri dari lima BAB dan 20 pasal. Masing-masing BAB mengatur ketentuan umum; pelimpahan perkara, penomoran, dan panggilan sidang; persidangan; ketentuan peralihan; dan ketentuan peralihan.
PERMA mencatumkan ruang sidang elektronik yakni ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan majelis hakim. PERMA juga memasukkan ketentuan domisili elektronik dan dokumen elektronik. Domisili elektronik adalah layanan pesan berupa akun yang terverifikasi milik penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa/kesatuan terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli, rutan, dan lapas.
Dokumen elektronik yakni dokumen administrasi terkait perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan. Setiap dokumen elektronik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk pdf. Setiap dokumen elektronik yang dikirim harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.
Lihat Juga :