PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
A A A
Dia mengungkapkan, pelaksanaan persidangan virtual memang masih banyak kendala. Tapi, MA dan badan peradilan di bawahnya serta pihak terkait pasti akan berusaha semaksimal mungkin. "Awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak," paparnya.

Abdullah menggariskan, MA menjamin bahwa persidangan secara virtual berjalan tanpa intervensi atau intimidasi pihak-pihak tertentu. Dia menjelaskan, hakikatnya persidangan setiap terdakwa, saksi, ataupun ahli dihadapkan di persidangan dalam keadaan bebas. Penghadapan itu juga berlaku saat persidangan virtual. Karenanya saat persidangan virtual, kamera yang dipakai dapat menunjukkan keadaan sekitar para pihak.

"Jadi itu untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Majelis hakim bisa melihat suasana kanan-kiri baik terdakwa atau saksi atau ahli. Jadi majelis hakim bisa melihat keadaan bebas atau tidak," ucap Abdullah.

Berdasarkan salinan PERMA Nomor 4 Nomor 2020 yang diperoleh SINDOnews, PERMA terdiri dari lima BAB dan 20 pasal. Masing-masing BAB mengatur ketentuan umum; pelimpahan perkara, penomoran, dan panggilan sidang; persidangan; ketentuan peralihan; dan ketentuan peralihan.

PERMA mencatumkan ruang sidang elektronik yakni ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan majelis hakim. PERMA juga memasukkan ketentuan domisili elektronik dan dokumen elektronik. Domisili elektronik adalah layanan pesan berupa akun yang terverifikasi milik penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa/kesatuan terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli, rutan, dan lapas.

Dokumen elektronik yakni dokumen administrasi terkait perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan. Setiap dokumen elektronik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk pdf. Setiap dokumen elektronik yang dikirim harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved