PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
A A A
"Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual, dan sarana elektronik lainnya," bunyi Pasal 1 ayat (12) Perma Nomor 4 Nomor 2020.

Proses persidangan secara elektronik dapat dilakukan dalam empat kondisi sebagaimana Pasal 2 ayat (2). Pertama, hakim/majelis hakim, panitera/panitera pengganti, dan JPU bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara terdakwa mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan (rutan/lapas) dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Kedua, hakim/majelis hakim dan panitera/panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara JPU mengikuti persidangan dari kantor JPU, dan terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan.

Ketiga, jika tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti persidangan secara elektronik, maka terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor penuntut. Keempat, terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti persidangan dari ruang sidang pengadilan atau dari kantor penuntut dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum pengadilan yang mengadili dan disetujui oleh hakim/majelis hakim dengan penetapan.

"Ayat (3) Apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas".

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved