PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
A A A
"Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual, dan sarana elektronik lainnya," bunyi Pasal 1 ayat (12) Perma Nomor 4 Nomor 2020.

Proses persidangan secara elektronik dapat dilakukan dalam empat kondisi sebagaimana Pasal 2 ayat (2). Pertama, hakim/majelis hakim, panitera/panitera pengganti, dan JPU bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara terdakwa mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan (rutan/lapas) dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Kedua, hakim/majelis hakim dan panitera/panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara JPU mengikuti persidangan dari kantor JPU, dan terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan.

Ketiga, jika tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti persidangan secara elektronik, maka terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor penuntut. Keempat, terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti persidangan dari ruang sidang pengadilan atau dari kantor penuntut dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum pengadilan yang mengadili dan disetujui oleh hakim/majelis hakim dengan penetapan.

"Ayat (3) Apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas".

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved