PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
A A A
"Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual, dan sarana elektronik lainnya," bunyi Pasal 1 ayat (12) Perma Nomor 4 Nomor 2020.

Proses persidangan secara elektronik dapat dilakukan dalam empat kondisi sebagaimana Pasal 2 ayat (2). Pertama, hakim/majelis hakim, panitera/panitera pengganti, dan JPU bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara terdakwa mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan (rutan/lapas) dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Kedua, hakim/majelis hakim dan panitera/panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara JPU mengikuti persidangan dari kantor JPU, dan terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan.

Ketiga, jika tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti persidangan secara elektronik, maka terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor penuntut. Keempat, terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti persidangan dari ruang sidang pengadilan atau dari kantor penuntut dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum pengadilan yang mengadili dan disetujui oleh hakim/majelis hakim dengan penetapan.

"Ayat (3) Apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas".

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved