Sidang Perdana Djoko Tjandra Digelar 2 November di PN Jakpus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Djoko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) pada Senin, 2 November 2020. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan.
Ada lima terdakwa yang bakal menjalani persidangan perdananya terkait kasus dugaan korupsi pada 2 November 2020. Kelima terdakwa itu yakni, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, H Tommy Sumadi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/10/2020). ( )
Bambang menjelaskan, PN Jakarta Pusat menerima berkas perkara atau surat dakwaan lima terdakwa tersebut pada Jumat, 23 November 2020. Kemudian, langsung ditetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan untuk kelima terdakwa tersebut.
Untuk terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, H Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, masing-masing berkas perkaranya disusun secara terpisah. Keempatnya akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dengan anggota Hakim Saefuddin Zuhri dan Hakim Adhoc Joko Subagyo.
"Sedangkan terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh Bapak IG Eko Purwanto, SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Bapak H Sunarso Hakim Anggota dan satu Hakim Karier dan Bapak DR Moch Agus Salim, SH MH, Hakim Adhoc dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu, SH MH," katanya. ( )
Ada lima terdakwa yang bakal menjalani persidangan perdananya terkait kasus dugaan korupsi pada 2 November 2020. Kelima terdakwa itu yakni, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, H Tommy Sumadi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Sidang pertama direncanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/10/2020). ( )
Bambang menjelaskan, PN Jakarta Pusat menerima berkas perkara atau surat dakwaan lima terdakwa tersebut pada Jumat, 23 November 2020. Kemudian, langsung ditetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan untuk kelima terdakwa tersebut.
Untuk terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, H Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, masing-masing berkas perkaranya disusun secara terpisah. Keempatnya akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dengan anggota Hakim Saefuddin Zuhri dan Hakim Adhoc Joko Subagyo.
"Sedangkan terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh Bapak IG Eko Purwanto, SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Bapak H Sunarso Hakim Anggota dan satu Hakim Karier dan Bapak DR Moch Agus Salim, SH MH, Hakim Adhoc dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu, SH MH," katanya. ( )
(abd)