Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan kasus gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Seoegiarto Tjandra.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Dalam kasus ini, sebanyak dua tersangka telah diserahkan yakni Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Andi Irfan Jaya (AIJ). (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis 8 Oktober 2020 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Ia menjelaskan, dalam kasus itu sendiri Andi Irfan Jaya sebagai orang yang telah membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam melakukan kesepakatan untuk pengurusan Fatwa MA tersebut.
"Permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari tersangka atau terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan Terpidana Perkara Korupsi Cessie Bank Bali untuk kepentingan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Selain itu, terkait pelimpahan Tahap II ini Djoko Tjandra tak hanya terkait gratifikasi saja. Melainkan juga terkait penghapusan red notice yang perkaranya telah ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DJoko Soegiarto Tjandra selain pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara 'penghapusan red notice' dari Badan Reserse Kriminal Polri dan rencananya khusus untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," ungkapnya.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. Dengan begitu, Andi Irfan akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2020.
"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujarnya.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Dalam kasus ini, sebanyak dua tersangka telah diserahkan yakni Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Andi Irfan Jaya (AIJ). (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis 8 Oktober 2020 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Ia menjelaskan, dalam kasus itu sendiri Andi Irfan Jaya sebagai orang yang telah membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam melakukan kesepakatan untuk pengurusan Fatwa MA tersebut.
"Permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari tersangka atau terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan Terpidana Perkara Korupsi Cessie Bank Bali untuk kepentingan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Selain itu, terkait pelimpahan Tahap II ini Djoko Tjandra tak hanya terkait gratifikasi saja. Melainkan juga terkait penghapusan red notice yang perkaranya telah ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DJoko Soegiarto Tjandra selain pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara 'penghapusan red notice' dari Badan Reserse Kriminal Polri dan rencananya khusus untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," ungkapnya.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. Dengan begitu, Andi Irfan akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2020.
"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujarnya.