632 Kasus Positif COVID-19 di Lingkungan Peradilan, 11 Meninggal Dunia
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
MNC News Portal telah mengontak hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro guna mengonfirmasi siapa saja dan asal lembaga badan peradilan, siapa pihak di MA yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan identitas 11 orang yang meninggal dunia. Hingga berita ini diturunkan, Andi belum memberikan respons. Pesan singkat yang terkirim via WhatsApp telah dibaca Andi tapi tidak berbalas.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah menyatakan penyebaran dan penanganan COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya tidak dilakukan secara transparan. Data-data yang dilansir MA di laman https://corona.mahkamahagung.go.id/ tidak detil dan utuh. Satuan tugas (Satgas) COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya yang dibentuk sejak akhir September 2020 juga seperti tidak menjalankan tugasnya secara maksimal.
Berdasarkan hasil penelusuran LeIP dan pemberitaan media massa, tutur dia, hingga 5 Oktober 2020 ada total 277 aparat pengadilan positif COVID-19. Liza mengungkapkan, sejak September hingga Oktober, belum ada pusat data Covid-19 di pengadilan dan Satgas COVID-19 MA.
"Pengadilan tempat berkumpul banyak pihak baik hakim, pegawai pengadilan, JPU, advokat, terdakwa, saksi, keluarga terdakwa, dan lain-lain. MA dan pengadilan lamban dalam merespons kasus positif COVID-19 di pengadilan," ujar Liza dalam keterangan tertulis, yang diperoleh dan dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Dia melanjutkan lambannya MA dan badan peradilan di bawahnya dalam menangani dan menanggulangi penyebaran COVID-19 terlihat dari pembentukan Satgas. Satgas baru dibentuk MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 623/SEK/SK/XI/2020 pada September 2020. Artinya Satgas dibentuk enam bulan setelah pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah menyatakan penyebaran dan penanganan COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya tidak dilakukan secara transparan. Data-data yang dilansir MA di laman https://corona.mahkamahagung.go.id/ tidak detil dan utuh. Satuan tugas (Satgas) COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya yang dibentuk sejak akhir September 2020 juga seperti tidak menjalankan tugasnya secara maksimal.
Berdasarkan hasil penelusuran LeIP dan pemberitaan media massa, tutur dia, hingga 5 Oktober 2020 ada total 277 aparat pengadilan positif COVID-19. Liza mengungkapkan, sejak September hingga Oktober, belum ada pusat data Covid-19 di pengadilan dan Satgas COVID-19 MA.
"Pengadilan tempat berkumpul banyak pihak baik hakim, pegawai pengadilan, JPU, advokat, terdakwa, saksi, keluarga terdakwa, dan lain-lain. MA dan pengadilan lamban dalam merespons kasus positif COVID-19 di pengadilan," ujar Liza dalam keterangan tertulis, yang diperoleh dan dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Dia melanjutkan lambannya MA dan badan peradilan di bawahnya dalam menangani dan menanggulangi penyebaran COVID-19 terlihat dari pembentukan Satgas. Satgas baru dibentuk MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 623/SEK/SK/XI/2020 pada September 2020. Artinya Satgas dibentuk enam bulan setelah pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia.
Lihat Juga :