Hanya 703 per 1 Juta Orang, Tes Covid-19 Belum Penuhi Anjuran WHO

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:30 WIB
loading...
Hanya 703 per 1 Juta...
Epidemiolog UI menyatakan jumlah tes Covid-19 di Indonesia masih di angka 703 per 1 juta penduduk, belum memenuhi standar WHO sebanyak 1.000 per 1 juta penduduk.Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan menyoroti testing untuk menemukan kasus Covid-19 di Indonesia. Bahkan, masih di bawah saran World Health Organization ( WHO ), yaitu hanya 703 per satu juta penduduk.

“Nah kita lihat di Indonesia berdasarkan laporan yang ada. Jadi kalau kita lihat jumlah tes per 1 juta penduduk ya, saat ini itu dari data yang ada sudah 703 tes per satu juta penduduk. Masih di bawah saran WHO yang 1.000 per 1 juta penduduk per minggunya. Tapi ini sudah sudah meningkat terus dibandingkan pada awal-awal Covid-19,” ungkap Iwan dalam Webinar Pembahasan Proyeksi Kasus Covid-19 & Evaluasi PSBB, Jumat (23/10/2020).

(Baca: IDI Ungkap Jumlah Tes Covid-19 Indonesia Kalah dari Malaysia dan Filipina)

Iwan mengatakan bahwa testing secara masif yang terarah untuk menemukan kasus Covid-19 akan menurunkan potensi penularan. Bahkan berpotensi menekan kasus penyebaran hingga separuhnya.

“Dari telaah literatur yang ada, tes Covid-19 secara masif dan isolasi dilakukan dengan baik itu bisa menurunkan risiko untuk terinfeksi atau kecepatan epideminya sampai separuhnya. Kalau tes banyak dilakukan, dampaknya banyak. Tetapi harus dilakukan dengan diarahkan untuk kontak tracing itu dampaknya banyak pada epidemi,” katanya.

(Baca: Pengetesan Spesimen COVID-19 Lampaui Standar WHO, Doni: Berada Pada Posisi 82,51%)

Namun, kata Iwan testing yang masif harus dibarengi dengan minimalnya jeda pelacakan. “Dan ada satu lagi sebetulnya penting adalah jeda pelacakan. Nah itu yang kita nggak tahu ya di Indonesia ini,” katanya.

Jeda pelacakan dengan testing harus diminimalkan maksimal tidak lebih dari 3 hari. Sehingga kasus yang ditemukan bisa segera diintervensi. Dan tidak menyebabkan penularan kepada masyarakat yang lain. “Jeda pelacakan itu sangat penting. Karena dari beberapa publikasi ilmiah ada, kalau jeda pelacakannya 3 hari atau lebih, dampaknya terhadap ide ini juga kurang ada.”

“Artinya jeda pelacakan itu sejak dari jejak kasus terkonfirmasi pelacakan harus sudah dimulai kapan, itu harus kurang dari 3 hari dari literatur yang ada. Jadi ini adalah intervensi yang bisa dilakukan,” jelas Iwan.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Pelecehan Verbal 16...
Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FHUI, Selly DPR: Miris Calon Praktisi tapi Nggak Paham Hukum
Pelecehan Seksual di...
Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Sahroni: Bahaya untuk Masa Depan Hukum Indonesia!
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Rekomendasi
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
WHO Tegaskan Orang Sehat...
WHO Tegaskan Orang Sehat Tak Perlu Disuntik Vaksin Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved