Minta Daerah Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang, Ini 11 Arahan Mendagri
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 02:12 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.
Kelima, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW. Di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas COVID-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing. (Baca juga: Libur Panjang, Puncak Diserbu Wisatawan, Ridwan Kamil: Saya Khawatir)
Keenam, Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.
Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpolensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Kelima, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW. Di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas COVID-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing. (Baca juga: Libur Panjang, Puncak Diserbu Wisatawan, Ridwan Kamil: Saya Khawatir)
Keenam, Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.
Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpolensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Lihat Juga :