Kemendagri Bahas Regulasi Pilkada Era Pandemi Covid-19
Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:30 WIB
loading...
Kemendagri melalui Ditjen Otda menggelar webinar Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Otonomi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar webinar Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Otonomi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Webinar yang diikuti oleh kepala biro hukum/pemerintahan provinsi dan kepala bagian hukum/pemerintahan kabupaten/kota se-Indonesia tersebut membahas dinamika peraturan perundangan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, tahun ini terdapat agenda nasional yang perlu disukseskan secara bersama-sama, yaitu Pilkada Serentak Serentak Tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya, apalagi di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita telah buat skema antara Kemendagri, BKN dan Menpan dalam hal PPK tidak menindaklanjuti hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN yang melanggar Netralitas ASN. Menpan, KASN, Bawaslu, BKN dan Kemendagri telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas netralitas ASN,” kata Plt Direktur FKKPD Ditjen Otda Cheka Virgowansyah dalam siaran pers Kemendagri.
Sedangkan, untuk efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diperlukan aturan atau instrumen kebijakan/hukum di tingkat pemerintah daerah, baik berbentuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Baca: Usulkan Fatwa Presiden Satu Periode, PPP Ingatkan Tupoksi MUI)
Webinar yang diikuti oleh kepala biro hukum/pemerintahan provinsi dan kepala bagian hukum/pemerintahan kabupaten/kota se-Indonesia tersebut membahas dinamika peraturan perundangan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, tahun ini terdapat agenda nasional yang perlu disukseskan secara bersama-sama, yaitu Pilkada Serentak Serentak Tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya, apalagi di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita telah buat skema antara Kemendagri, BKN dan Menpan dalam hal PPK tidak menindaklanjuti hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN yang melanggar Netralitas ASN. Menpan, KASN, Bawaslu, BKN dan Kemendagri telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas netralitas ASN,” kata Plt Direktur FKKPD Ditjen Otda Cheka Virgowansyah dalam siaran pers Kemendagri.
Sedangkan, untuk efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diperlukan aturan atau instrumen kebijakan/hukum di tingkat pemerintah daerah, baik berbentuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Baca: Usulkan Fatwa Presiden Satu Periode, PPP Ingatkan Tupoksi MUI)
Lihat Juga :