Seperti ini, Big Data Bisa Dongkrak Efisiensi BPJS Kesehatan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:36 WIB
loading...
Big Data Membuat BPJS Kesehatan Lebih Efisien
A
A
A
JAKARTA - Satu tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin , ramai dibahas di berbagai media, webinar maupun sosial media. Kinerja pemerintah memang selalu jadi sorotan publik, terlebih lagi di tahun pertama Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, bersamaan dengan merebaknya pandemi Covid 19.
Sektor Kesehatan pun jadi salah satu yang paling disorot dalam 12 bulan terakhir kinerja pemerintah. Terlepas dari masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah di sektor Kesehatan. Ada beberapa hal menarik yang bisa jadi catatan, khususnya dalam pelaksanaan Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Program JKN-KIS selalu terkait dengan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara program ini. Defisit yang terjadi di badan ini dan pelayanan yang dinilai masih kurang memadai, selalu jadi diskusi hangat terkait kinerja BPJS Kesehatan. Demikian juga saat momentum satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amien.
Baca juga: Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Prof. dr. Hasbullah Thabrany Ketua Perkumpulan Ahli Ekonomi Kesehatan Indonesia (InaHEA) mengatakan dalam 12 bulan terakhir ini menjadi momentum penguatan BPJS Kesehatan. Di periode ini pemerintah terlihat berani untuk mencoba mengakhiri atau mengurangi defisit di BPJS Kesehatan, dengan menaikan iuran. Ini memang langkah yang beresiko untuk pemerintah, karena bukan kebijakan yang populer.
Dalam setahun ini pemerintah telah dua kali menerbitkan Peraturan Presiden, sebagai payung hukum untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua golongan peserta. Baik untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) maupun nonPBI. Pertama, pada Oktober 2019 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Isi utama dari Perpres ini adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Perpres ini pun digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan pada Maret 2020. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tercantum di Perpres No.75/2019. Juli 2020 kembali Presiden Jokowi, memerintahkan lagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Meski Perpres No 64/2020 kembali digugat, namun kali ini, MA tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan, merupakan upaya jangka pendek untuk memperkecil defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan. Defisit yang terjadi di badan ini memang sudah mengganggu, sebab sudah terjadi sejak badan ini berdiri pada 2014. Dan dari tahun-ketahun defisit yang terjadi juga makin membengkak. Terkahir pada 2019 defisit BPJS Kesehatan bertambah menjadi Rp13 triliun. Itu pun setelah disuntik dana dari pemerintah Rp 13,5 triliun. Jika tidak, maka defisit yang terjadi di 2019 mencapai Rp32 triliun.
Hasbullah Thabrany mengingatkan ke depan potensi BPJS Kesehatan defisit masih cukup besar, meskipun iuran sudah dinaikkan. “Expenditure BPJS Kesehatan masih akan terus meningkat, sebab belum 100% penduduk menjadi peserta dan memanfaatkan Program JKN-KIS,”katanya. Peningkatan expenditure (pengeluaran) ini akan lebih bear dari pada revenue yang bersumber dari iuran.
Sektor Kesehatan pun jadi salah satu yang paling disorot dalam 12 bulan terakhir kinerja pemerintah. Terlepas dari masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah di sektor Kesehatan. Ada beberapa hal menarik yang bisa jadi catatan, khususnya dalam pelaksanaan Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Program JKN-KIS selalu terkait dengan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara program ini. Defisit yang terjadi di badan ini dan pelayanan yang dinilai masih kurang memadai, selalu jadi diskusi hangat terkait kinerja BPJS Kesehatan. Demikian juga saat momentum satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amien.
Baca juga: Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Prof. dr. Hasbullah Thabrany Ketua Perkumpulan Ahli Ekonomi Kesehatan Indonesia (InaHEA) mengatakan dalam 12 bulan terakhir ini menjadi momentum penguatan BPJS Kesehatan. Di periode ini pemerintah terlihat berani untuk mencoba mengakhiri atau mengurangi defisit di BPJS Kesehatan, dengan menaikan iuran. Ini memang langkah yang beresiko untuk pemerintah, karena bukan kebijakan yang populer.
Dalam setahun ini pemerintah telah dua kali menerbitkan Peraturan Presiden, sebagai payung hukum untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua golongan peserta. Baik untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) maupun nonPBI. Pertama, pada Oktober 2019 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Isi utama dari Perpres ini adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Perpres ini pun digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan pada Maret 2020. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tercantum di Perpres No.75/2019. Juli 2020 kembali Presiden Jokowi, memerintahkan lagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Meski Perpres No 64/2020 kembali digugat, namun kali ini, MA tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan, merupakan upaya jangka pendek untuk memperkecil defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan. Defisit yang terjadi di badan ini memang sudah mengganggu, sebab sudah terjadi sejak badan ini berdiri pada 2014. Dan dari tahun-ketahun defisit yang terjadi juga makin membengkak. Terkahir pada 2019 defisit BPJS Kesehatan bertambah menjadi Rp13 triliun. Itu pun setelah disuntik dana dari pemerintah Rp 13,5 triliun. Jika tidak, maka defisit yang terjadi di 2019 mencapai Rp32 triliun.
Hasbullah Thabrany mengingatkan ke depan potensi BPJS Kesehatan defisit masih cukup besar, meskipun iuran sudah dinaikkan. “Expenditure BPJS Kesehatan masih akan terus meningkat, sebab belum 100% penduduk menjadi peserta dan memanfaatkan Program JKN-KIS,”katanya. Peningkatan expenditure (pengeluaran) ini akan lebih bear dari pada revenue yang bersumber dari iuran.
Lihat Juga :