Seperti ini, Big Data Bisa Dongkrak Efisiensi BPJS Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:36 WIB
loading...
Seperti ini, Big Data...
Big Data Membuat BPJS Kesehatan Lebih Efisien
A A A
JAKARTA - Satu tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin , ramai dibahas di berbagai media, webinar maupun sosial media. Kinerja pemerintah memang selalu jadi sorotan publik, terlebih lagi di tahun pertama Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, bersamaan dengan merebaknya pandemi Covid 19.

Sektor Kesehatan pun jadi salah satu yang paling disorot dalam 12 bulan terakhir kinerja pemerintah. Terlepas dari masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah di sektor Kesehatan. Ada beberapa hal menarik yang bisa jadi catatan, khususnya dalam pelaksanaan Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Program JKN-KIS selalu terkait dengan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara program ini. Defisit yang terjadi di badan ini dan pelayanan yang dinilai masih kurang memadai, selalu jadi diskusi hangat terkait kinerja BPJS Kesehatan. Demikian juga saat momentum satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amien.
Baca juga: Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total

Prof. dr. Hasbullah Thabrany Ketua Perkumpulan Ahli Ekonomi Kesehatan Indonesia (InaHEA) mengatakan dalam 12 bulan terakhir ini menjadi momentum penguatan BPJS Kesehatan. Di periode ini pemerintah terlihat berani untuk mencoba mengakhiri atau mengurangi defisit di BPJS Kesehatan, dengan menaikan iuran. Ini memang langkah yang beresiko untuk pemerintah, karena bukan kebijakan yang populer.

Dalam setahun ini pemerintah telah dua kali menerbitkan Peraturan Presiden, sebagai payung hukum untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua golongan peserta. Baik untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) maupun nonPBI. Pertama, pada Oktober 2019 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Isi utama dari Perpres ini adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Perpres ini pun digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan pada Maret 2020. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tercantum di Perpres No.75/2019. Juli 2020 kembali Presiden Jokowi, memerintahkan lagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Meski Perpres No 64/2020 kembali digugat, namun kali ini, MA tidak mengabulkan gugatan tersebut.

Naiknya iuran BPJS Kesehatan, merupakan upaya jangka pendek untuk memperkecil defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan. Defisit yang terjadi di badan ini memang sudah mengganggu, sebab sudah terjadi sejak badan ini berdiri pada 2014. Dan dari tahun-ketahun defisit yang terjadi juga makin membengkak. Terkahir pada 2019 defisit BPJS Kesehatan bertambah menjadi Rp13 triliun. Itu pun setelah disuntik dana dari pemerintah Rp 13,5 triliun. Jika tidak, maka defisit yang terjadi di 2019 mencapai Rp32 triliun.

Hasbullah Thabrany mengingatkan ke depan potensi BPJS Kesehatan defisit masih cukup besar, meskipun iuran sudah dinaikkan. “Expenditure BPJS Kesehatan masih akan terus meningkat, sebab belum 100% penduduk menjadi peserta dan memanfaatkan Program JKN-KIS,”katanya. Peningkatan expenditure (pengeluaran) ini akan lebih bear dari pada revenue yang bersumber dari iuran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
2,1 Juta Peserta BPJS...
2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved