KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
loading...
A
A
A
Sedangkan peran tersangka Budiman Saleh dalam perkara ini yaitu diduga menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Meskipun, kata Karyoto, Budiman juga mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar," ungkap Karyoto.
Dari hasil penyidikan sejauh ini, imbuh Karyoto, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Meskipun, kata Karyoto, Budiman juga mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar," ungkap Karyoto.
Dari hasil penyidikan sejauh ini, imbuh Karyoto, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(abd)