KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:19 WIB
loading...
KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
KPK menetapkan Dirut PT PAL Indonesia, Budiman Saleh kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran Di PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Tersangka baru itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Saat ini, Budiman Saleh merupakan Direktur Utama PT PAL. ( )

Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007. Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. Kemudian juga, terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

"Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI (Persero) melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan PT BTP, PT AMK, PT ASP, PT PMA, dan PT NPB, serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU, untuk menjadi mitra penjualan," kata Karyoto. ( )

Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut diduga adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada end user.

"Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan," katanya.

"Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan," ungkapnya.

Selanjutnya, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)