KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
loading...

KPK menetapkan Dirut PT PAL Indonesia, Budiman Saleh kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran Di PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Tersangka baru itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Saat ini, Budiman Saleh merupakan Direktur Utama PT PAL. (Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Dirut PT DI ke PN Tipikor Bandung )
Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007. Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.
Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. Kemudian juga, terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Saat ini, Budiman Saleh merupakan Direktur Utama PT PAL. (Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Dirut PT DI ke PN Tipikor Bandung )
Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007. Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.
Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. Kemudian juga, terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.
Lihat Juga :