UU Cipta Kerja Pacu UMKM Naik Kelas
Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:53 WIB
loading...
Pengesahahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengesahahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) . (Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif, Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan, ada sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM yang akan menerima manfaat dari UU Cipta Kerja.
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
"Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen," kata Fiki, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut, Fiki mengatakan adanya UU Cipta Kerja bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Melalui regulasi tersebut, anak muda akan lebih mudah membuat koperasi tanpa harus dibebani lagi syarat-syarat yang dulunya sangat sulit dan membingungkan.
Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif, Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan, ada sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM yang akan menerima manfaat dari UU Cipta Kerja.
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
"Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen," kata Fiki, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut, Fiki mengatakan adanya UU Cipta Kerja bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Melalui regulasi tersebut, anak muda akan lebih mudah membuat koperasi tanpa harus dibebani lagi syarat-syarat yang dulunya sangat sulit dan membingungkan.
Lihat Juga :