Greenpeace: Luas Karhutla Gambut 8 Kali Pulau Bali dalam 5 Tahun

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
Greenpeace: Luas Karhutla...
Luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 4,4 juta hektarantara 2015-2019. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) gambut yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian publik, termasuk kelompok pemerhati lingkungan. Hasil kajian terbaru Greenpeace Asia Tenggara terhadap karhutla dalam lima tahun terakhir menunjukkan kegagalan pemerintah Indonesia dalam melindungi hutan dan lahan gambut dari pembakaran.

“Terungkap sekitar 4,4 juta hektar lahan atau setara 8 kali luas Pulau Bali terbakar antara 2015-2019. Laporan tersebut menyoroti sejumlah perusahaan perkebunan paling merusak yang beroperasi di negara ini,” papar Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara dalam pernyataan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Kamis (22/10/2020).

(Baca: Greenpeace Sebut Presiden Jokowi Tak Serius Lindungi Gambut)

Kajian itu mengungkapkan sekitar 789.600 hektar kawasan atau 18 persen dari 4,4 juta hektar lahan tersebut telah berulang kali terbakar. Kemudian, seluas 1,3 juta hektar atau 30 persen dari area kebakaran berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas (pulp).

Pada 2019, karhutla tahunan menjadi terburuk sejak 2015. Total 1,6 juta hektar hutan dan lahan atau setara 27 kali luas wilayah DKI Jakarta yang dilalap api.

Ironisnya lagi, lanjut Kiki, 8 dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di konsesi ternyata belum menerima sanksi apapun. Pihaknya menilai perusahaan multinasional kelapa sawit dan bubur kertas secara praktis memiliki andil dalam mempengaruhi aturan di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini.

“Tahun demi tahun mereka melanggar hukum dengan membiarkan hutan terbakar, namun mereka bisa menghindari keadilan dan tanpa dikenakan sanksi,” keluh dia.

(Baca: Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan di Masa Pandemi Akan Dihukum Berat)

Selama kurun itu, total 258 sanksi administratif dijatuhkan dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata diajukan. Angka-angka ini berbeda dengan yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak dapat diverifikasi oleh Greenpeace.

KLHK mengklaim telah mengajukan 19 tuntutan hukum perdata dan bahwa vonis bersalah telah dijatuhkan dalam sembilan kasus ini. Perusahaan juga diperintahkan untuk membayar denda untuk kompensasi material dan restorasi. Namun hingga April 2020 hanya satu perusahaan yang mematuhinya.

“Pemerintah telah mengajukan tuntutan pidana terhadap perusahaan hanya dalam lima kasus dan menghasilkan empat vonis bersalah. Mempertimbangkan skala kebakaran di tahun 2019 yang kerusakannya mendekati seperti kasus tahun 2015, tanggapan pemerintah tampaknya tidak menunjukkan penegakan hukum yang serius dan efektif,” singgungnya.

Kajian tersebut juga menilai perusahaan perkebunan dan lahan yang terbakar untuk dicabut Hak Guna Usaha (HGU) dan membayar potensi denda sekitar Rp5,7 triliun. Perhitungan potensi denda itu berdasarkan Pasal 5 ayat (b) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Pengendalian Kebakaran...
Pengendalian Kebakaran Gambut, Wamenhut Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi ASEAN
Imigrasi Perketat Pengawasan...
Imigrasi Perketat Pengawasan Aktivitas Warga Asing di Bali
Ancaman Karhutla: Dari...
Ancaman Karhutla: Dari Pemadaman Api Menuju Pencegahan Hotspot
Panduan Takbiran di...
Panduan Takbiran di Bali jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Rekomendasi
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Berita Terkini
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved