PPP Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Aturan Turunan UU Pesantren
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan Hari Santri Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Selanjutnya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sayangnya, satu tahun lebih keberadaan UU Pesantren, hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, dalam UU tersebut, setidaknya dibutuhkan dua substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh substansi Peraturan Menteri.
”Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019. Terbitnya aturan turunan yang terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren,” ujar Arwani, Rabu 21 Oktober 2020. ( )
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengatakan, pihaknya mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada pesantren melalui program kerja di berbagai kementerian. Antara lain, rumah susun (rusun) bagi pesantren, peningkatan sanitasi pesantren yang layak, pusat kesehatan pesantren, program pendidikan daring, pendidikan vokasi di pesantren (BLK) dan lainnya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri.
”Kami menyayangkan peringatan Hari Santri Tahun 2020 ini ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021,” kata politikus dari Dapil Jateng III ini. (Baca juga:KPI Ungkap Alasan Kenapa Masih Ada Program Televisi yang Buruk)
Pihaknya mendesak pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri. Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon ”Santri Sehat Indonesia Kuat” dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020
Selanjutnya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sayangnya, satu tahun lebih keberadaan UU Pesantren, hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, dalam UU tersebut, setidaknya dibutuhkan dua substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh substansi Peraturan Menteri.
”Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019. Terbitnya aturan turunan yang terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren,” ujar Arwani, Rabu 21 Oktober 2020. ( )
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengatakan, pihaknya mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada pesantren melalui program kerja di berbagai kementerian. Antara lain, rumah susun (rusun) bagi pesantren, peningkatan sanitasi pesantren yang layak, pusat kesehatan pesantren, program pendidikan daring, pendidikan vokasi di pesantren (BLK) dan lainnya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri.
”Kami menyayangkan peringatan Hari Santri Tahun 2020 ini ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021,” kata politikus dari Dapil Jateng III ini. (Baca juga:KPI Ungkap Alasan Kenapa Masih Ada Program Televisi yang Buruk)
Pihaknya mendesak pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri. Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon ”Santri Sehat Indonesia Kuat” dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020
(dam)