Masa Depan Pendidikan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:58 WIB
loading...
A A A
Inilah modal besar pesantren yang tidak dimiliki lembaga pendidikan lainnya. Munculnya undang-undang pesantren ini harus dimaknai sebagai berkah untuk kembali mengakrabi kitab kuning sebagai basis belajar santri. Berduyun-duyunnya lembaga yang tidak mengajarkan kitab kuning, tapi ingin disebut sebagai pesantren adalah bukti bahwa pesantren dan kitab kuningnya memiliki pesona dan daya tarik tersendiri di mata masyarakat. Wallahu a’lam.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)