Masa Depan Pendidikan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:58 WIB
loading...
Masa Depan Pendidikan...
Muhtadin AR
A A A
Muhtadin AR
ASN Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI

HARI Santri yang diperingati setiap 22 Oktober selalu memunculkan ingatan pada kontribusi para santri untuk negeri ini. Sudah tak terhitung kontribusi mereka untuk bangsa ini, baik saat merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan hingga hari ini. Santri selalu berada di garda terdepan. Namun, bagaimana prospek santri pada masa-masa yang akan datang?

Tulisan ini ingin memotret pendidikan di pesantren, dan prospeknya bagi masa depan santri pascalahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Banyak orang membayangkan, akan seperti apa pendidikan pesantren ke depan? Pertanyaan ini muncul lantaran dalam UU tersebut terdapat skema baru tentang penyelenggaraan pendidikan di pesantren, sebuah skema yang tidak lagi menginduk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Seperti diketahui, sejak awal 80-an, sebagaimana diungkapkan Karel Steenbring dalam Pesantren Madrasah Sekolah (1986), pendidikan pesantren telah bergeser ke arah pendidikan formal, dari kiai haji menjadi doktorandus. Pergeseran ini mencapai puncaknya saat muncul UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Hampir semua pesantren (untuk tidak mengatakan seluruhnya) beramai-ramai mendirikan lembaga pendidikan formal, baik yang berbentuk sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) maupun madrasah (MI, MTs, MA).

Pergeseran ini merupakan respons pesantren atas perlakuan pemerintah yang kurang adil kepada pendidikan di pesantren, di mana para lulusannya tidak diakui sehingga tidak bisa berkompetisi di sektor-sektor formal. Jadi, ini bisa dimaknai sebagai usaha sadar pesantren terhadap masa depan lulusannya. Kebijakan pemerintah yang hanya mengakui pendidikan formal terpaksa harus disikapi pesantren agar lulusannya bisa ikut berkompetisi.

Tentu pergeseran model pendidikan ini menjadi pilihan berat, tapi itulah takdir yang harus dijalani pesantren. Kontribusi pesantren dalam memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan Indonesia yang belum menjadi eviden bagi pemerintah untuk mengakui model pendidikannya, tidak menjadikan pesantren patah arang. Namun inilah yang kemudian “menjerumuskan” pendidikan di pesantren ke dalam jurang formalisasi pendidikan.

Akibat pergeseran ini, pesantren bahkan “hampir” kehilangan identitasnya sebagai tempat mencetak ahli agama, lembaga yang hanya fokus pada tafaqquh fiddin. Wajah pesantren telah berubah menjadi wajah pendidikan formal yang penguasaan agamanya hanya sebagai pelengkap, wajah yang gamang: tidak ahli dalam ilmu agama, juga tidak ahli dalam ilmu umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Komdigi Siapkan Roadmap...
Komdigi Siapkan Roadmap AI, Pesantren Didorong Jadi Jangkar Moral Sosial
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved