Jokowi Belum Teken UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Namun dia menyebut penandatanganan UU tersebut tinggal tunggu waktu.
(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)
"Tanda tangannya, belum. Tinggal tunggu. Beberapa saat," kata Moeldoko di kantornya, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
Dia mengatakan jika sudah ditandatangani maka akan segera diundangkan dalam lembaran negara. "Tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ungkapnya.
Seperti diketahui berdasarkan UU No.12/2011 disebutkan bahwa presiden paling lambat menandatangani rancangan UU paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. Namun jika dalam waktu 30 tidak juga ditandatangani, maka rancangan UU tetap berlaku dengan sendirinya.
Seperti diketahui pada pekan lalu, DPR resmi menyerahkan draf UU Ciptaker kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan draf UU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," katanya.
Dia mengatakan bahwa draf tersebut diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Setneg. Dia mengaku bahwa saat penyerahan sempat dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Enggak. Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya gak ada masalah," pungkasnya.
(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)
"Tanda tangannya, belum. Tinggal tunggu. Beberapa saat," kata Moeldoko di kantornya, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
Dia mengatakan jika sudah ditandatangani maka akan segera diundangkan dalam lembaran negara. "Tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ungkapnya.
Seperti diketahui berdasarkan UU No.12/2011 disebutkan bahwa presiden paling lambat menandatangani rancangan UU paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. Namun jika dalam waktu 30 tidak juga ditandatangani, maka rancangan UU tetap berlaku dengan sendirinya.
Seperti diketahui pada pekan lalu, DPR resmi menyerahkan draf UU Ciptaker kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan draf UU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," katanya.
Dia mengatakan bahwa draf tersebut diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Setneg. Dia mengaku bahwa saat penyerahan sempat dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Enggak. Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya gak ada masalah," pungkasnya.
(maf)