UU Cipta Kerja, Strategi Pemerintah Cegah Tingginya Angka Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
UU Cipta Kerja, Strategi...
UU Cipta Kerja dinilai menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) dinilai menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Karena ternyata, investor ataupun pengusaha masih menemui hambatan di tingkat aturan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan sinkronisasi aturan diperlukan dalam upaya mempermudah investasi di Indonesia. Sebab, dia menilai masih banyaknya aturan yang overlapping baik di pusat maupun daerah. (Baca juga: Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja)

"Ini kenapa investasi di Indonesia masih belum optimal. Karena investasi beberapa tahun terakhir, lebih banyak di sektor jasa, bukan padat karya, makanya tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Dia menerangkan peringkasan perizinan dan birokratisasi bertujuan untuk mengundang investor padat karya agar berlabuh ke Indonesia. Ini sangat penting dilakukan, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang menyerang perekonomian dunia.

Josua mengungkapkan, angka pengangguran akibat pandemi COVID-19 setidaknya 5-6 juta pekerja. Ini belum ditambah dengan 3 juta angkatan baru pencari kerja. Omnibus Law ini merupakan upaya pemerintah agar perusahaan padat karya membangun usahanya di Indonesia.

"Kalau tidak dibukakan lapangan kerja atau mendatangkan investasi ini dampaknya bisa panjang, urgensinya (Omnibus Law) itu," tegasnya.

Selain adanya Omnibus Law ini, dia mengingatkan, masih ada sejumlah hambatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Contohnya seperti korupsi dan pungutan liar. Untuk itu diperlukan aturan pelaksanaan yang tepat agar tujuan dari UU Ciptaker ini dapat tercapai.

Josua memperkirakan, dampak positif dari adanya Omnibus Law ini akan dapat dirasakan pada tahun 2022. Namun, dia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan lebih cepat. Mengingatkn kondisi pandemi COVID-19 saat ini tak hanya terjadi di Indonesia. (Baca juga: Gaji Engga Naik Tahun Depan, Buruh Ancam Demo Besar Melebihi Tolak UU Cipta Kerja)

"Kita berharap, recovery ekonomi lebih cepat dan saat ini masih pandemi ekonomi global masih belum ada yang pasti, tentunya minat investor masih terpengaruh, mungkin 2022 mulai dampaknya bisa kita rasakan, pada 2022 awal. Bisa lebih cepat kalau recoverynya cepat," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)