UU Cipta Kerja, Strategi Pemerintah Cegah Tingginya Angka Pengangguran
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
UU Cipta Kerja dinilai menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) dinilai menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Karena ternyata, investor ataupun pengusaha masih menemui hambatan di tingkat aturan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan sinkronisasi aturan diperlukan dalam upaya mempermudah investasi di Indonesia. Sebab, dia menilai masih banyaknya aturan yang overlapping baik di pusat maupun daerah. (Baca juga: Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja)
"Ini kenapa investasi di Indonesia masih belum optimal. Karena investasi beberapa tahun terakhir, lebih banyak di sektor jasa, bukan padat karya, makanya tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Dia menerangkan peringkasan perizinan dan birokratisasi bertujuan untuk mengundang investor padat karya agar berlabuh ke Indonesia. Ini sangat penting dilakukan, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang menyerang perekonomian dunia.
Josua mengungkapkan, angka pengangguran akibat pandemi COVID-19 setidaknya 5-6 juta pekerja. Ini belum ditambah dengan 3 juta angkatan baru pencari kerja. Omnibus Law ini merupakan upaya pemerintah agar perusahaan padat karya membangun usahanya di Indonesia.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan sinkronisasi aturan diperlukan dalam upaya mempermudah investasi di Indonesia. Sebab, dia menilai masih banyaknya aturan yang overlapping baik di pusat maupun daerah. (Baca juga: Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja)
"Ini kenapa investasi di Indonesia masih belum optimal. Karena investasi beberapa tahun terakhir, lebih banyak di sektor jasa, bukan padat karya, makanya tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Dia menerangkan peringkasan perizinan dan birokratisasi bertujuan untuk mengundang investor padat karya agar berlabuh ke Indonesia. Ini sangat penting dilakukan, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang menyerang perekonomian dunia.
Josua mengungkapkan, angka pengangguran akibat pandemi COVID-19 setidaknya 5-6 juta pekerja. Ini belum ditambah dengan 3 juta angkatan baru pencari kerja. Omnibus Law ini merupakan upaya pemerintah agar perusahaan padat karya membangun usahanya di Indonesia.
Lihat Juga :