Prof John Pieris Sarankan Pilkada Ditunda, Jika Penularan Covid-19 Masih Tinggi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:55 WIB
loading...
Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris, menyarankan pilkada ditunda bila angka penularan Covid belum turun karena bisa membahayakan
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilakukan di beberapa provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia pada 9 Desember 2020. Tercatat ada di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, dengan total ada di 270 daerah. Namun, hingga kini angka penularan Covid-19 dinilai masih tinggi.
Terkait hal ini, Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris, menyarankan bahwa jika pandemi Covid-19 tidak menunjukkan tren menurun, maka direkomendasikan agar Presiden mengeluarkan Perpu untuk penundaaan pemilu sampai waktu yang lebih tepat setelah pandemi Covid-19 tidak lagi merupakan tantangan membahayakan bagi masyarakat.
“Kampanye dilakukan melalui teknologi digital, pemilihan dilakukan dengan sistem e-voting. Tingkat partisipasi masyarakat harus tetap maksimal untuk menjaga indeks demokrasi Indonesia tetap bagus. Data pemilih yang terdaftar secara sah harus dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara pemilu,” tutur Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2020-2024 ini dalam Webinar Nasional Fakultas Hukum dan Prodi Doktor Hukum UKI bersama Komite Pemilih Indonesia, Jumat, 9/10/2020).
John Pieris menambahkan profesionalitas penyelenggara Pilkada harus ditingkatkan. Asas pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan bersih harus ditegakkan oleh calon kepala daerah, KPU, Bawaslu dan aparat keamanan.
Sementara itu, Deputi 4 Kantor Staf Presiden RI, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu dan pemerintah mengatur protokol kesehatan untuk diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada. KPU harus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan. Penegakan hukum didukung oleh stakeholders terkait dengan peran masing-masing dalam penegakan protokol kesehatan. Baik partai politik, kandidat dan tim kampanye, masyarakat harus mematuhinya.
Terkait hal ini, Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris, menyarankan bahwa jika pandemi Covid-19 tidak menunjukkan tren menurun, maka direkomendasikan agar Presiden mengeluarkan Perpu untuk penundaaan pemilu sampai waktu yang lebih tepat setelah pandemi Covid-19 tidak lagi merupakan tantangan membahayakan bagi masyarakat.
“Kampanye dilakukan melalui teknologi digital, pemilihan dilakukan dengan sistem e-voting. Tingkat partisipasi masyarakat harus tetap maksimal untuk menjaga indeks demokrasi Indonesia tetap bagus. Data pemilih yang terdaftar secara sah harus dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara pemilu,” tutur Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2020-2024 ini dalam Webinar Nasional Fakultas Hukum dan Prodi Doktor Hukum UKI bersama Komite Pemilih Indonesia, Jumat, 9/10/2020).
John Pieris menambahkan profesionalitas penyelenggara Pilkada harus ditingkatkan. Asas pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan bersih harus ditegakkan oleh calon kepala daerah, KPU, Bawaslu dan aparat keamanan.
Sementara itu, Deputi 4 Kantor Staf Presiden RI, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu dan pemerintah mengatur protokol kesehatan untuk diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada. KPU harus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan. Penegakan hukum didukung oleh stakeholders terkait dengan peran masing-masing dalam penegakan protokol kesehatan. Baik partai politik, kandidat dan tim kampanye, masyarakat harus mematuhinya.
Lihat Juga :