Prof John Pieris Sarankan Pilkada Ditunda, Jika Penularan Covid-19 Masih Tinggi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:55 WIB
loading...
Prof John Pieris Sarankan Pilkada Ditunda, Jika Penularan Covid-19 Masih Tinggi
Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris, menyarankan pilkada ditunda bila angka penularan Covid belum turun karena bisa membahayakan
A A A
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilakukan di beberapa provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia pada 9 Desember 2020. Tercatat ada di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, dengan total ada di 270 daerah. Namun, hingga kini angka penularan Covid-19 dinilai masih tinggi.

Terkait hal ini, Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. John Pieris, menyarankan bahwa jika pandemi Covid-19 tidak menunjukkan tren menurun, maka direkomendasikan agar Presiden mengeluarkan Perpu untuk penundaaan pemilu sampai waktu yang lebih tepat setelah pandemi Covid-19 tidak lagi merupakan tantangan membahayakan bagi masyarakat.

“Kampanye dilakukan melalui teknologi digital, pemilihan dilakukan dengan sistem e-voting. Tingkat partisipasi masyarakat harus tetap maksimal untuk menjaga indeks demokrasi Indonesia tetap bagus. Data pemilih yang terdaftar secara sah harus dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara pemilu,” tutur Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2020-2024 ini dalam Webinar Nasional Fakultas Hukum dan Prodi Doktor Hukum UKI bersama Komite Pemilih Indonesia, Jumat, 9/10/2020).

John Pieris menambahkan profesionalitas penyelenggara Pilkada harus ditingkatkan. Asas pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan bersih harus ditegakkan oleh calon kepala daerah, KPU, Bawaslu dan aparat keamanan.

Sementara itu, Deputi 4 Kantor Staf Presiden RI, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu dan pemerintah mengatur protokol kesehatan untuk diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada. KPU harus memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan. Penegakan hukum didukung oleh stakeholders terkait dengan peran masing-masing dalam penegakan protokol kesehatan. Baik partai politik, kandidat dan tim kampanye, masyarakat harus mematuhinya.

“KPU dapat mendorong masyarakat berpartisipasi dalam Pilkada. KPU dan pihak kepolisian bekerja sama menegakkan protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran dapat diatur di dalam Undang-Udang” ujar mantan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro.

Sementara itu, Senator DPD RI sekaligus Akademisi FH UKI, Teras Narang, menyatakan bahwa Komite 1 DPD RI sedang menyiapkan Revisi Undang-Undang terkait Pilkada yang menyesuaikan dengan kondisi bencana termasuk seperti pandemi. Perpu dapat menjadi opsi pengaturan yang memuat tindakan tegas pelanggar protokol kesehatan.

“Keinginan untuk mendapatkan kepala daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam situasi ini perlu diiringi dengan pengetatan luar biasa sejak sekarang. Seluruh tahapan Pilkada dilaksanakan dengan dukungan Alat Perlindungan Diri (APD) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Edukasi pemilih lebih intensif digelar oleh penyelenggara dengan melibatkan jajaran pemerinta daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama,” ujar Senator DPD RI Dapil Kalimantan Tengah ini.

“Permasalahan yang ada saat ini adalah adanya regulasi yang membatasi satu metode pemberian suara yaitu pencoblosan. Penyelenggara pemilu diberi keleluasaan mengatur tata kelola dan mekanisme pemungutan suara agar bisa disesuaikan untuk meminimalisir penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada. KPU berkoordinasi dengan pemerintah mengenai infrastruktur teknologi saat pemilihan kepala daerah. Parpol dibangun kesadarannya untuk peka keselamatan masyarakat,” tegas Jeirry Sumampow selaku Koordinator Komite Pemilih Indonesia.

Di akhir sesi Webinar, Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri membagikan pengalamannya selama masa kampanye di masa pandemi ini. Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UKI, Dhaniswara K. Harjono, lalu diakhiri dengan diskusi yang sangat interaktif yang dipimpin moderator Diana Napitupulu. Jumlah peserta yang berpartisipasi di Zoom dan akun YouTube “Official UKI Jakarta” lebih dari 300 orang dan banyak peserta yang berasal dari KPUD di beberapa daerah di Jawa Timur dan Sulawesi.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)