Pandemi Corona di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf
Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian bulan Maret kasus pertama Corona mulai ditemukan di Indonesia. Pemerintah mulai membentuk Gugus Tugas dan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di bulan yang sama WHO mengumumkan bahwa Corona sebagai pandemi global.
Pada bulan April 2020, pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Lalu diterbitkan Perppu 1/2020 terkait kebijakan anggaran. Di saat yang sama pemerintah melarang adanya mudik lebaran.
Lalu pada Mei 2020, pemerintah memutuskan menunda pilkada untuk mencegah penularan Covid-19. Di bulan ini juga Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Pemulihan Ekonomi dan Perppu terkait Keuangan.
Di bulan Juni, pemerintah mulai mengumumkan tingkat risiko penularan atau zonasi penularan Covid-19. Kemudian pemerintah juga menaikan anggaran penanganan Corona. Di sisi lain rujukan untuk uji spesimen terus ditambah.
Kemudian masuk di bulan Juli, Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. Kebijakan gas dan rem dideklarasikan. Pada bulan ini, kasus covid di Indonesia tembus 100 ribu kasus.
Pada bulan April 2020, pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Lalu diterbitkan Perppu 1/2020 terkait kebijakan anggaran. Di saat yang sama pemerintah melarang adanya mudik lebaran.
Lalu pada Mei 2020, pemerintah memutuskan menunda pilkada untuk mencegah penularan Covid-19. Di bulan ini juga Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Pemulihan Ekonomi dan Perppu terkait Keuangan.
Di bulan Juni, pemerintah mulai mengumumkan tingkat risiko penularan atau zonasi penularan Covid-19. Kemudian pemerintah juga menaikan anggaran penanganan Corona. Di sisi lain rujukan untuk uji spesimen terus ditambah.
Kemudian masuk di bulan Juli, Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. Kebijakan gas dan rem dideklarasikan. Pada bulan ini, kasus covid di Indonesia tembus 100 ribu kasus.
Lihat Juga :