Setahun Periode Ke-2 Jokowi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 10:48 WIB
loading...
Setahun Periode Ke-2...
Periode pertama dan kedua Jokowi terlihat lebih menitikberatkan pada ekonomi. Pembangunan atau infrastruktur yang masif jelas akan menjadi legacy luar biasa Jokowi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Agus Surono
Peneliti Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP)

"LIMA tahun ke depan, mohon maaf,saya sudah enggak ada beban. Saya sudah enggak bisa nyalon lagi. Jadi apapun yang terbaik untuk negara akan saya lakukan," Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Kamis (9/5/2019).

Pernyataan Jokowi di atas kiranya relevan untuk memotret perjalanan setahun periode kedua sebagai Presiden Indonesia. Setidaknya pernyataan tersebut melahirkan dua tafsir atau makna yang berbeda.

Tafsir pertama, Jokowi akan benar-benar mengartikulasikan kebijakan-kebijakannya ‘hanya” untuk kepentingan dan berpijak pada rakyat, bukan untuk yang lain. Artinya Jokowi sudah “los dol” tidak lagi berorientasi pada elektoral Pemilu karena batasan periode jabatan presiden.

Keputusan atau kebijakan politik tidak lagi sekadar untuk membangun dan menjaga citra personal karena berharap dipilih lagi. Tetapi setiap kebijakan yang diambil merupakan bagian upaya dari pelunasan janji politiknya, saat bersamaan juga menunjukkan pada upaya pembangunan politik jangka jangka panjang.

Tafsir kedua adalah kebalikan dari makna pertama, yakni, ketiadaan beban yang dimaksud oleh Jokowi justru abai pada pemihakan rakyat. Artinya, karena sudah tidak bisa lagi dicalonkan sebagai presiden, maka Jokowi tidak lagingrekenatau tidak peduli pada suara-suara kritis yang bisa jadi pada periode pertama pemerintahannya sangat ia dipudulikan.

Kebijakan dan pilihan programnya sangat mungkin memperlihatkan sisi-sisi yang ambigu. Tidak jelas gradasi pemihakannya. Tidak lagi peduli terhadap kritik dan cenderung tidak mau mendengar.

Lalu, bagaimana dengan faktanya? Merujuk pada dua isu besar dan stratgeis, yakni UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Omnibus Law , dua tafsir di atas menemukan justifikasi masing-masing. Bahwa tafsir pertama banyak didukung oleh sebagian besar pendukung loyal dan koalisi parlemen. Sementara tafsir kedua banyak dilakukan kelompok-kelompok kritis, seperti LSM dan akademisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Berita Terkini
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved