Hayono Isman Dorong Pemerintah Segera Mengundangkan UU Ciptaker

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:26 WIB
loading...
Hayono Isman Dorong Pemerintah Segera Mengundangkan UU Ciptaker
Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman mengusulkan, agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau CK. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman mengusulkan, agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau CK. Langkah ini perlu ditempuh untuk mengurangi tensi penolakan UU yang disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober lalu.

(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)

"Saya kira lebih cepat akan lebih baik. Tidak perlu menunggu 30 hari, karena jiak terlalu lama, potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua," ujar Hayono Isman dalam perbincangan seputar pemberlakukan UU C K, Senin (19/10/2020).

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 1993-1998 ini menegaskan, Partai Nasdem berpendapat, UU CK sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia, mengingat selama ini banyak sekali UU yang tumpeng tindih dan harus diselaraskan dengan untuk peningkatan investasi, pembukana lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa.

(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)

"Jadi buat apa ditunggu lama-lama, toh sudah disahkan DP. Jika ditunda, maka berbagai spekulasi negative akan terus membesar," katanya.

Selain itu lanjut Hayono Isman, bila Pemerintah menunggu lama waktu pemberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media sosial akan semakin besar dan sulit untuk mengatasinya.

"Pemberlakuan yangcepat, dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU CK ini," ujarnya.

Spekulasi yang dimaksud Hayono Isman antara lain tuntutan agar Pemerintah mengeluarkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU, lalu tuntutan untuk membatalkan UU CK, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU CK ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)