Protokol Covid-19 Tak Mempan, Seluruh Kegiatan Pilkada Mesti Didorong ke Daring

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:31 WIB
loading...
Protokol Covid-19 Tak...
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol Fisip UI Hurriyah meminta seluruh kegiatan pilkada dialihkan dengan metode daring karena jumlah pelanggaran protokol Covid-19 terus meningkat. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jumlah pelanggaran protokol Covid-19 terus meningkat, dari 138 kasus pada 10 hari pertama menjadi 375 kasus pada 10 hari kedua. Ini diduga akibat meningkatnya kampanye tatap muka dengan jumlah peserta 50 orang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) telah memberikan 303 surat peringatan tertulis dan 83 pembubaran kampanye tatap muka yang melanggar aturan. Pengamat politik Hurriyah mengatakan pelanggaran-pelanggaran itu sudah diprediksi sejak pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) keukeuh melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dia menerangkan tradisi dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia selalu melakukan pengumpulan massa pada setiap tahapan. Di sisi lain, menurutnya, regulasi yang ada masih mempunyai celah dan kelemahan.

(Baca: Bawaslu Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Meningkat Dua Kali Lipat)

Pertama, regulasi awal kampanye dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada didesain dalam situasi normal. “Ketika situasi pandemi yang diubah itu hanya regulasi teknis, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/10/2020).

Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip Universitas Indonesia mengatakan PKPU tidak cukup dalam mengatur kampanye tatap muka. Misalnya, tidak ada kategori detail mengenai kampanye yang boleh dilakukan tatap muka.

“Melarang kegiatan offline yang berkaitan dengan upaya-upaya mempengaruhi suara atau dukungan pemilih, seperti sosialisasi, kampanye, dan seterusnya. Semua harus didorong ke daring,” tuturnya.

(Baca: Mulai Tegas Atasi Pelanggaran Kampanye Pilkada, Sikap Bawaslu Diapresiasi)

Pertemuan tatap muka semestinya hanya untuk tahapan pelaksanaan hak pilih atau pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Dia mengkritik Indonesia yang belum mempunyai aturan memberikan suara lewat suara. Metode ini sekarang baik digunakan untuk mengurangi kerumunan diantara masyarakat.

Pilkada dan pandemi ini memang menghadirkan dua situasi yang bertolak belakang. Ini yang dikhawatirkan sebagian orang, pelaksanaan serentak di 270 daerah akan menjadi arena penularan virus Sars Cov-II.

“Prinsip utama pandemi adalah membatasi mobilitas orang. Sementara itu, pilkada atau pemilu semangatnya membuat orang-orang bergerak mengikuti kampanye, sosialisasi, dan datang ke tempat pemungutan suara,” pungkasnya.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved