Hadapi Pendemo Besok, Mahfud MD Ingatkan Aparat untuk Tetap Humanis
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi, asalkan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh UU 9 tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ujarnya.
Mahfud berpesan, kepada para pengunjuk rasa agar berhati-hati dengan adanya pengacau. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas massa aksi yang kesapatan hendak megavaukan keadaan besok.
"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda nanti teman anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir. Kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti, supaya ditindak tegas," katanya.
Mahfud menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak perlu meminta izin. Menurut dia, cukup memberi tahu kepada pihak kepolisian saja akan melakukan unjuk rasa di mana dan berapa jumlah perkiraan massa yang akan berunjuk rasa. "Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa masa yang akan dibawa itu perkirannya. Harap tertib," tandasnya.
"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh UU 9 tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ujarnya.
Mahfud berpesan, kepada para pengunjuk rasa agar berhati-hati dengan adanya pengacau. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas massa aksi yang kesapatan hendak megavaukan keadaan besok.
"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda nanti teman anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir. Kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti, supaya ditindak tegas," katanya.
Mahfud menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak perlu meminta izin. Menurut dia, cukup memberi tahu kepada pihak kepolisian saja akan melakukan unjuk rasa di mana dan berapa jumlah perkiraan massa yang akan berunjuk rasa. "Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa masa yang akan dibawa itu perkirannya. Harap tertib," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :