Hadapi Pendemo Besok, Mahfud MD Ingatkan Aparat untuk Tetap Humanis

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:24 WIB
loading...
Hadapi Pendemo Besok,...
FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa massa dari kalangan buruh dan mahasiswa berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2020). Rencana itu pun bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengingatkan kepada aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan agar bertindak humanis serta tidak membawa peluru tajam saat menjalankan tugas. (Baca juga:Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Demo Aksi Buruh dan Mahasiswa Besok)

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban, diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," tandas Mahfud dalam keterangan video, Senin (19/10/2020).

Dia pun turut mengimbau kepada aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilalukan penyusup ketika hendak membuat rusuh keadaan. Menurut dia, penyusup tersebut akan berupaya mencari kerusuhan dan kemudian mengambinghitamkan pendemo dan aparat. (Baca juga:Glodok Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri, Antisipasi Demo BEM SI Besok)

"Saya ingatkan, bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan ke aparat. Ini juga sudah masuk di dalam tengarai kami, para penegak hukum dan penjaga Kamtibmas dalam hal ini Kepolisian," tandasnya. (Baca juga:Cegah Demo Anarkis di Ibu Kota, Kapolres dan Dandim Jakbar Gandeng RT/RW)

Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi, asalkan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh UU 9 tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ujarnya.

Mahfud berpesan, kepada para pengunjuk rasa agar berhati-hati dengan adanya pengacau. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas massa aksi yang kesapatan hendak megavaukan keadaan besok.

"Hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda nanti teman anda menjadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martir. Kepada yang akan mengacau, diketahui mengacau, dan ada bukti, supaya ditindak tegas," katanya.

Mahfud menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak perlu meminta izin. Menurut dia, cukup memberi tahu kepada pihak kepolisian saja akan melakukan unjuk rasa di mana dan berapa jumlah perkiraan massa yang akan berunjuk rasa. "Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa masa yang akan dibawa itu perkirannya. Harap tertib," tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Rekomendasi
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved