Jurus Pondok Pesantren Darunnajah Tekan Penyebaran Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:17 WIB
loading...
Jurus Pondok Pesantren...
Pembatasan akses keluar masuk orang dengan sistem satu pintu dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar prokes jadi kunci Ponpes Darunnajah Jakarta memutus penyebaran wabah
A A A
JAKARTA - Pembatasan akses keluar masuk orang dengan sistem satu pintu dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan jadi kunci Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta memutus mata rantai penyebaran wabah coronavirus (Covid-19).

Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah K.H. Sofwan Manaf mengatakan, tujuhbelas pondok pesantren yang dikelolanya sudah melakukan belajar tatap muka dan sisanya dua pesantrennya, di Jakarta dan Bogor, masih belajar daring (online).

Dari seluruh Pondok Pesantren Darunnajah total tercatat 13.500 santri yang belajar di pondok pesantren tersebut.

Dalam talkshow 'Sosialisasi Iman, Aman, dan Imun Hadapi Covid-19' di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Jumat (16/10/2020) siang, Kyai Sofwan mengungkapkan selama pandemi ini hanya satu kampus yang terpapar Covid-19 melalui salah seorang santrinya.

Virus itu diduga tertular dari keluarga. Namun tim Satgas Ponpes Darunnajah cepat melakukan tindakan dengan membawa anak tersebut melakukan swab test dan seluruh santri di pondok menjalani rapid test oleh dinas kesehatan terkait.

"Koordinasi Satgas Darunnajah dan Dinkes bagus sekali sehingga langkah cepat ini langsung bisa menekan penyebaran virus Covid-19," ujar Kyai Sofwan melalui zoom.

Keberhasilan menekan penyebaran virus di pesantren yang dipimpinnya itu, lanjut Kyai Sofwan, dilakukan dengan menerapkan satu pintu masuk atau yang disebut "One gate system,” guna membatasi lalu lintas orang.

"Biasanya dari kasus seperti pesantren itu karena ada orang keluar masuk dan bersentuhan dengan pihak luar, kemudian kembali ke pesantren," ujar Kyai Sofwan.

Selain pembatasan akses masuk, Satgas Pondok Pesantren Darunnajah juga menegakkan peraturan tambahan kepada santrinya yang akan masuk ke pasantren dengan empat tahap, salah satunya adalah melakukan isolasi mandiri sebelum bergabung dengan santri lainnya.

Selain itu aturan menggunakan masker bagi santri, guru, dan pengelola di lingkungan pesantren. Bahkan, khusus untuk menggunakan masker, siapapun yang ketahuan tanpa masker maka dikenakan sanksi denda Rp250.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)