Dukung Pusat Daur Ulang, Kementerian LHK Berharap Jumlah Sampah Berkurang
Minggu, 18 Oktober 2020 - 20:26 WIB
loading...
Dirjen PSLB3, Rosa Vivien, ketika memberikan sambutan pada saat Kunker bersama Komisi IV DPR dan Kementerian LHK ke Lampung. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah , dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, pada tahun 2021, Kementerian LHK akan memberikan dukungan pembangunan Pusat Daur Ulang-PDU (recycling center) dengan kapasitas 50 ton/hari di Karang Rejo, Metro, Lampung.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
"Kami berharap, Pusat Daur Ulang tersebut meningkatkan upaya pengurangan sampah pada sisi hulunya, sehingga timbulan sampah yang dibuang ke TPA Karang Rejo semakin sedikit, sehingga upaya pengolahannya lebih mudah dan efisien, dan umur TPAnya dapat berjalan panjang," ujar Dirjen Rosa Vivien, dalam keterangan tertulis Minggu, usai kunjungan kerja bersama Komisi IV DPR yang langsung dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI tersebut, Sudin, SE, Minggu (18/10/2020).
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Rosa Vivien menjelaskan, PDU 50 ton/hari tersebut, adalah konsep baru yang dikembangkan, di mana selain sebagai tempat pengelolaan sampah, juga sebagai pusat edukasi, konsep ini hendaknya dapap mengubah imej publik, bahwa sarana pengelolaan sampah tidak harus kumuh, bau, kotor, dan menjijikkan.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
"Kami berharap, Pusat Daur Ulang tersebut meningkatkan upaya pengurangan sampah pada sisi hulunya, sehingga timbulan sampah yang dibuang ke TPA Karang Rejo semakin sedikit, sehingga upaya pengolahannya lebih mudah dan efisien, dan umur TPAnya dapat berjalan panjang," ujar Dirjen Rosa Vivien, dalam keterangan tertulis Minggu, usai kunjungan kerja bersama Komisi IV DPR yang langsung dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI tersebut, Sudin, SE, Minggu (18/10/2020).
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Rosa Vivien menjelaskan, PDU 50 ton/hari tersebut, adalah konsep baru yang dikembangkan, di mana selain sebagai tempat pengelolaan sampah, juga sebagai pusat edukasi, konsep ini hendaknya dapap mengubah imej publik, bahwa sarana pengelolaan sampah tidak harus kumuh, bau, kotor, dan menjijikkan.
Lihat Juga :