Kasus Djoko Tjandra Tuntas, Kapolri: Ini Bentuk Komitmen Kami
loading...
A
A
A
Listyo menekankan, siapapun nantinya yang terlibat tidak akan segan-segan diberikan hukuman yang tegas. Bahkan, menurutnya, seluruh jajaran reserse yang tidak mendukung program itu dipersilahkan untuk mengundurkan diri. "Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat, terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," kata Listyo, Rabu 15 Juli 2020 lalu.
Dalam hal ini, Listyo membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut siapapun yang terlibat meskipun itu kawan satu lettingnya. Diketahui, Prasetijo Utomo merupakan lulusan Akpol 1991 yang sejatinya satu jebolan bersama Listyo.
Tak berhenti disitu, dari kasus surat jalan palsu itu menjadi pintu masuk Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan penghapusan Red Notice ke Djoko Tjandra.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Polri menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait surat palsu itu. Tak berselang lama, hal serupa juga dilakukan untuk kasus suap penghapusan Red Notice.
Kasus Djoko Tjandra sendiri menjadi perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD. Seluruh lembaga penegak hukum dipanggil untuk mengusut perkara Djoko Tjandra.
Setelah proses penyidikan, akhirnya pada 27 Juli 2020, Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan. Selanjutnya, pada 30 Juli 2020, Bareskrim tetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri dibawah komando Komjen Listyo menorehkan catatan prestasi yang luar biasa. Setelah sekian lama buron, pada 30 Juli 2020 malam, tim khusus Bareskrim berhasil menciduk Djoko Tjandra di Malaysia.
Bareskrim membuktikan bahwa lembaga penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak tegas buronan sekelas Djoko Tjandra yang sudah bertahun-tahun melarikan diri. Setibanya di Indonesia, Djoko Tjandra tiba dengan baju tahanan dan tangan terborgol.
Listyo mengungkapkan, pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo saat memimpin penangkapan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Dalam hal ini, Listyo membuktikan komitmennya untuk tak pandang bulu mengusut siapapun yang terlibat meskipun itu kawan satu lettingnya. Diketahui, Prasetijo Utomo merupakan lulusan Akpol 1991 yang sejatinya satu jebolan bersama Listyo.
Tak berhenti disitu, dari kasus surat jalan palsu itu menjadi pintu masuk Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan penghapusan Red Notice ke Djoko Tjandra.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Polri menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait surat palsu itu. Tak berselang lama, hal serupa juga dilakukan untuk kasus suap penghapusan Red Notice.
Kasus Djoko Tjandra sendiri menjadi perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD. Seluruh lembaga penegak hukum dipanggil untuk mengusut perkara Djoko Tjandra.
Setelah proses penyidikan, akhirnya pada 27 Juli 2020, Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan. Selanjutnya, pada 30 Juli 2020, Bareskrim tetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri dibawah komando Komjen Listyo menorehkan catatan prestasi yang luar biasa. Setelah sekian lama buron, pada 30 Juli 2020 malam, tim khusus Bareskrim berhasil menciduk Djoko Tjandra di Malaysia.
Bareskrim membuktikan bahwa lembaga penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak tegas buronan sekelas Djoko Tjandra yang sudah bertahun-tahun melarikan diri. Setibanya di Indonesia, Djoko Tjandra tiba dengan baju tahanan dan tangan terborgol.
Listyo mengungkapkan, pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo saat memimpin penangkapan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.