Ini Dia Penumpang Gelap Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 18:02 WIB
loading...
Ini Dia Penumpang Gelap Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja
Pengamat intelijen menyebutkan salah satu kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja adalah penumpang gelap yang coba membuat kerusuhan dan kekacauan untuk mendelegitimasi pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat termasuk dengan cara unjuk rasa. Namun Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyangkan unjuk rasa buruh dan mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja di berbagai kota diwarnai kerusuhan dan perusakan fasilitas publik.

Stanislaus melihat, kekerasan atau serangan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncanakan. Ini terbukti dari temuan adanya penyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa yang membawa besi panjang, batu, bahkan molotov. Tujuannya menciptakan kekacauan dan rusuh yang mengarah kepada delegitimasi pemerintah.

(Baca: Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang)

Siapa penyusup yang dimaksudnya? Stanislaus menyebutkan ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa hari ini terakhir. Pertama adalah mahasiswa dan buruh, tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.

"Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang," ungkap dia.

Kelompok kedua, adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoaks di media sosial. Menurut dia, kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja. "Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat," ujar pria yang juga pengamat terorisme.

(Baca: Dituding Dalangi Aksi Penolakan UU Ciptaker, SBY: Saya Menjadi Korban)

Adapun kelompok yang ketiga, Stanislaus menyebut para penumpang gelap atau menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri atau kelompok. Ciri khas dari kelompok ini dapat dilihat dari aksi dan narasinya. Aksi yang dilakukan menjurus pada kekerasan dan perusakan dilakukan oleh kelompok anarko.

Di sisi lain, sambung dia, narasi yang disampaikan kelompok ini melenceng dari UU Cipta Kerja. Misalnya narasi lengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu, dilakukan oleh kelompok politis dan ideologis.

"Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa," bebernya.

(Baca: KAMI Dituduh Dalangi Demo, Gatot: Baru 2 Bulan Bisa Kerahkan Jutaan Orang? Alhamdulillah)

Lebih lanjut Stanislaus menilai, pengesahan UU Cipta Kerja ini telah dikapitalisasi dan dijadikan kesempatan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kekacauan, kerusuhan, bahkan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat.

"Polri harus bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap siapapub juga yang terbukti melakukan provokasi, menyebar hoaks, sehingga mangakibatkan unjur rasa menjadi rusuh dan berdampak negatif," pungkas dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)