Ini Dia Penumpang Gelap Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 18:02 WIB
loading...
Pengamat intelijen menyebutkan salah satu kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja adalah penumpang gelap yang coba membuat kerusuhan dan kekacauan untuk mendelegitimasi pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat termasuk dengan cara unjuk rasa. Namun Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyangkan unjuk rasa buruh dan mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja di berbagai kota diwarnai kerusuhan dan perusakan fasilitas publik.
Stanislaus melihat, kekerasan atau serangan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncanakan. Ini terbukti dari temuan adanya penyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa yang membawa besi panjang, batu, bahkan molotov. Tujuannya menciptakan kekacauan dan rusuh yang mengarah kepada delegitimasi pemerintah.
(Baca: Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang)
Siapa penyusup yang dimaksudnya? Stanislaus menyebutkan ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa hari ini terakhir. Pertama adalah mahasiswa dan buruh, tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.
"Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang," ungkap dia.
Stanislaus melihat, kekerasan atau serangan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncanakan. Ini terbukti dari temuan adanya penyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa yang membawa besi panjang, batu, bahkan molotov. Tujuannya menciptakan kekacauan dan rusuh yang mengarah kepada delegitimasi pemerintah.
(Baca: Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang)
Siapa penyusup yang dimaksudnya? Stanislaus menyebutkan ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa hari ini terakhir. Pertama adalah mahasiswa dan buruh, tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.
"Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang," ungkap dia.
Lihat Juga :