Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Wajib Lakukan Ini Bantu Aktivis KAMI yang Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyarankan Deklarator KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin agar melakukan pembelaan kepada kawan-kawannya dan memberikan bantuan hukum.
Menurut Ujang, pembelaan itu 'wajib' dilakukan menyusul ditahannya sembilan orang aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
"Gatot dan Din juga sudah berusaha menemui mereka, tapi kan tak boleh oleh polisi. Tak ada kata lain bagi Gatot, Din, dkk, selain membantu secara hukum," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/10/2020).
Ujang menyarankan, Gatot -Din harus siapkan pengacara terbaik dan berani untuk membantu mereka-mereka yang ditangkap. Dia menganggap, yang dibutuhkan oleh para aktivis KAMI itu dukungan moral, psikologis, politik, dan bantuan hukum.
Jadi, Gatot , Din, dkk mesti memberikan itu kepada teman-temannya yang ditangkap. "Bagi para aktivis, ditangkap itu merupakan hal biasa. Itu risiko perjuangan," tandas Ujang.
Diketahui, Keinginan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin untuk menjenguk Syahganda Nainggolan dkk yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri gagal terlaksana. Pihak kepolisian tak memberikan izin.
( ).
Dalam kunjungan tersebut beberapa elite KAMI yakni eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo , Din Syamsuddin bersama tokoh lainnya berencana menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Namun karena Kapolri tidak ada di lokasi, mereka berencana menjenguk beberapa tokoh KAMI yang ditahan. Tapi, hal itu mendapat penolakan dari pihak kepolisian.
"Ya gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban ya, terima kasih enggak ada masalah," kata Gatot di Bareskrim di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).
Gatot tidak mempersoalkan penolakan pihak kepolisian untuk menjenguk rekannya tersebut. Terkait alasan penolakan, Gatot kurang memahami. "Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," tuturnya.( ).
Menurut Ujang, pembelaan itu 'wajib' dilakukan menyusul ditahannya sembilan orang aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
"Gatot dan Din juga sudah berusaha menemui mereka, tapi kan tak boleh oleh polisi. Tak ada kata lain bagi Gatot, Din, dkk, selain membantu secara hukum," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/10/2020).
Ujang menyarankan, Gatot -Din harus siapkan pengacara terbaik dan berani untuk membantu mereka-mereka yang ditangkap. Dia menganggap, yang dibutuhkan oleh para aktivis KAMI itu dukungan moral, psikologis, politik, dan bantuan hukum.
Jadi, Gatot , Din, dkk mesti memberikan itu kepada teman-temannya yang ditangkap. "Bagi para aktivis, ditangkap itu merupakan hal biasa. Itu risiko perjuangan," tandas Ujang.
Diketahui, Keinginan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin untuk menjenguk Syahganda Nainggolan dkk yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri gagal terlaksana. Pihak kepolisian tak memberikan izin.
( ).
Dalam kunjungan tersebut beberapa elite KAMI yakni eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo , Din Syamsuddin bersama tokoh lainnya berencana menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Namun karena Kapolri tidak ada di lokasi, mereka berencana menjenguk beberapa tokoh KAMI yang ditahan. Tapi, hal itu mendapat penolakan dari pihak kepolisian.
"Ya gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban ya, terima kasih enggak ada masalah," kata Gatot di Bareskrim di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).
Gatot tidak mempersoalkan penolakan pihak kepolisian untuk menjenguk rekannya tersebut. Terkait alasan penolakan, Gatot kurang memahami. "Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," tuturnya.( ).
(zik)