Ini Rekomendasi Komnas HAM soal Sengketa Lahan Sirkuit Mandalika
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Komnas HAM juga meminta PT ITDC dan Gubernur NTB harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial terhadap tiga orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut.
“Para pihak, dalam hal ini warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data atau dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari ke depan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh,” imbuhnya.
(Baca: Pembangunan Sirkuit Mandalika Dijadwalkan Selesai Juni 2021)
Secara khusus, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur NTB. Terkait penanganan dan penyelesaian lahan di KEK Mandalika, Gubernur NTB harus memberikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika dengan memastikan adanya ruang dialog atau komunikasi dan/atau kanal pengaduan di PT ITDC.
Selain itu, tim teknis yang dibentuk juga harus bekerja secara objektif dalam menangani penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia. Kemudian, meminta untuk mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.
“Para pihak, dalam hal ini warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data atau dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari ke depan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh,” imbuhnya.
(Baca: Pembangunan Sirkuit Mandalika Dijadwalkan Selesai Juni 2021)
Secara khusus, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur NTB. Terkait penanganan dan penyelesaian lahan di KEK Mandalika, Gubernur NTB harus memberikan perlindungan hak-hak warga yang terdampak pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika dengan memastikan adanya ruang dialog atau komunikasi dan/atau kanal pengaduan di PT ITDC.
Selain itu, tim teknis yang dibentuk juga harus bekerja secara objektif dalam menangani penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia. Kemudian, meminta untuk mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.
Lihat Juga :