Ini Rekomendasi Komnas HAM soal Sengketa Lahan Sirkuit Mandalika
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:35 WIB
loading...
Foto udara pembangunan Sirkuti MotoGP Mandalika pada Agustus 2020 lalu. Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam kelanjutan proyek ini. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan terus memantau dan mengusut aduan masyarakat terkait pembangunan Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kendati mendukung proyek strategis nasional, Komnas HAM menilai pembangunan itu ditengarai telah terjadi sengketa lahan dengan masyarakat.
“Sehubungan dengan adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika , Komnas HAM telah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
(Baca: Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Penggusuran Paksa Lahan Sirkuit Mandalika)
Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020. Atas aduan tersebut yang didukung dengan data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.
“Terkait penanganan dan penyelesaian lahan PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada diatas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan atau digusur,” sebutnya.
“Sehubungan dengan adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika , Komnas HAM telah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
(Baca: Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Penggusuran Paksa Lahan Sirkuit Mandalika)
Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020. Atas aduan tersebut yang didukung dengan data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.
“Terkait penanganan dan penyelesaian lahan PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada diatas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan atau digusur,” sebutnya.
Lihat Juga :