KPAI Minta Jangan Persulit Pelajar yang Ikut Demo untuk Dapat SKCK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya ancaman bagi pelajar yang ikut demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, jika anak-anak melakukan unjuk rasa damai, seharusnya mereka tidak dihambat untuk mendapatkan SKCK. Apalagi, banyak pelajar yang ditangkap kepolisian sebelum tiba di lokasi demo.
"Anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana. Hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.
KPAI meminta pelajar yang ikut demonstrasi dan menyampaikan pendapat tidak diberikan catatan kriminal. Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menyatakan pelajar yang diamankan akan masuk dalam daftar kepolisian. Ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan.
( ).
Setidaknya, ada 86 pelajar yang diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di Kabupaten Tangerang. Mereka berpotensi tidak mendapatkan SKCK dan sulit mendapatkan pekerjaan.
Retno mengingatkan, mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana dan kejahatan. Apalagi dalam pemeriksaan kepolisian terungkap mereka yang diamankan banyak yang tidak mengerti mengenai maksud dan tujuan melakukan demonstrasi.
( ).
Menurutnya, motivasi para pelajar itu sekadar meramaikan aksi menolak Undang-Undang Ciptaker. Retno menerangkan, usia mereka yang masih anak-anak akan mudah sekali diprovokasi untuk ikut demo sebagai bentuk solidaritas. "Mereka kerap tak mengerti bahaya. Namun, mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar. Hanya ikut-ikutan," ucapnya.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, jika anak-anak melakukan unjuk rasa damai, seharusnya mereka tidak dihambat untuk mendapatkan SKCK. Apalagi, banyak pelajar yang ditangkap kepolisian sebelum tiba di lokasi demo.
"Anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana. Hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.
KPAI meminta pelajar yang ikut demonstrasi dan menyampaikan pendapat tidak diberikan catatan kriminal. Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menyatakan pelajar yang diamankan akan masuk dalam daftar kepolisian. Ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan.
( ).
Setidaknya, ada 86 pelajar yang diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di Kabupaten Tangerang. Mereka berpotensi tidak mendapatkan SKCK dan sulit mendapatkan pekerjaan.
Retno mengingatkan, mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana dan kejahatan. Apalagi dalam pemeriksaan kepolisian terungkap mereka yang diamankan banyak yang tidak mengerti mengenai maksud dan tujuan melakukan demonstrasi.
( ).
Menurutnya, motivasi para pelajar itu sekadar meramaikan aksi menolak Undang-Undang Ciptaker. Retno menerangkan, usia mereka yang masih anak-anak akan mudah sekali diprovokasi untuk ikut demo sebagai bentuk solidaritas. "Mereka kerap tak mengerti bahaya. Namun, mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar. Hanya ikut-ikutan," ucapnya.
(zik)