Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju Wagub Jateng

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 10:51 WIB
loading...
Kaesang Ternyata Sudah...
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Surat keterangan itu sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah .

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada 3 poin yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan.



"Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," tuturnya.

Djuyamto menambahkan, tiga poin tersebut diajukan Kaesang Pangarep sabagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan. PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang.

"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi dan Kaesang Pangarep...
Jokowi dan Kaesang Pangarep Hadiri HUT ke-17 Gerindra di Bogor
Andika Perkasa-Hendrar...
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK
Andika Perkasa-Hendrar...
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK
Puan Buka Suara Pertemuan...
Puan Buka Suara Pertemuan Hasto dengan Felicia Tissue, Mantan Kekasih Kaesang
Bertemu Mantan Pacar...
Bertemu Mantan Pacar Kaesang Felicia Tissue Berjaket PDIP, Hasto Dapat Info Rahasia
Cawagub Jateng Hendrar...
Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Dicecar KPK Terkait Kasus Mbak Ita
Beredar Suara Mirip...
Beredar Suara Mirip Jokowi, Ajudan: Hoaks, Saya Pastikan Bukan Suara Bapak
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Ahmad Luthfi, Jenderal Bintang 3 Polisi yang Unggul di Pilkada Jateng 2024
Gerindra Kuasai Pilkada...
Gerindra Kuasai Pilkada di Jateng, Sudaryono Berterima Kasih ke Pasukan Jangkrik
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved