Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju Wagub Jateng

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 10:51 WIB
loading...
Kaesang Ternyata Sudah...
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Surat keterangan itu sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah .

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada 3 poin yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan.



"Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," tuturnya.

Djuyamto menambahkan, tiga poin tersebut diajukan Kaesang Pangarep sabagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan. PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang.

"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)