Vonis Maksimal Bos Jiwasraya, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Begitulah, sejak Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim agung, para pelaku koruptor ramai-ramai mengajukan kasasi dan PK. Padahal, saat Artidjo yang kini menjabat Dewan Panasehat KPK masih aktif di MA, para koruptor berpikir dua kali untuk mengajukan kasasi. Barangsiapa nekat mengajukan, niscaya hukumannya akan diperberat oleh Artidjo.

Tak heran jika kala itu muncul bisik-bisik di kalangan koruptor untuk tidak coba-coba mengajukan kasasi maupun PK. “Tunggu saja sampai Artidjo pensiun,” demikian celetuk mereka.

Benar saja. Begitu Artidjo mengakhiri masa dinasnya sebagai hakim agung, satu per satu pelaku korupsi mengajukan kasasi dan PK. Salah satunya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Akhir September lalu, Majelis Hakim PK mengurangi vonis pidana penjara bagi Anas dari sebelumnya 14 tahun di tahap kasasi menjadi hanya 8 tahun di tingkat PK.

Selain Anas, ada pula Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.

MA juga mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK. Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017.

Eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Di tingkat PK akhirnya Billy dihukum 2 tahun.

MA juga mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Hukuman Tubagus dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon pun berkurang jadi 2 tahun. Menurut putusan pengadilan tingkat pertama, dia dihukum selama 6 tahun penjara.

Begitu juga PK yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan advokat kawakan itu sebanyak 3 tahun. Hukuman 10 tahun dikorting menjadi 7 tahun penjara.

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyu Maria Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.

Kemudian, mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)