Vonis Maksimal Bos Jiwasraya, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:00 WIB
loading...
Vonis Maksimal Bos Jiwasraya,...
Kantor PT Asuransi Jiwasraya. FOTO: Sindonews
A A A
JAKARTA - Bak oase di tengah gurun. Perumpamaan itu sungguh layak ditujukan bagi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis empat terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan hukuman seumur hidup, Senin (12/10) silam.

(baca juga: Kasus Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Juga Divonis Seumur Hidup)
Betapa tidak. Kepercayaan publik terhadap peradilan kita saat ini berada di titik nadir. Tindakan korupsi yang disepakati sebagai kejahatan luar bisa saat ini tak ada bedanya dengan kriminalitas biasa. Para pencoleng uang negara yang sungguh menyengsarakan rakyat itu rata-rata hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan.

Bahkan belakangan ini, Mahkamah Agung (MA) yang digadang-gadang sebagai benteng keadilan terakhir kian berpihak para koruptor. Hukuman berat yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama maupun di level banding niscaya dianulir oleh MA. Lembaga peradilan tertinggi juga kian getol memberi bonus bagi koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali.

Empat terdakwa yang ketiban sanksi maksimal itu adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto, majelis hakim mengamini surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp 16 triliun. Dalam perkara ini, Benny Tjokro dan Heru Hidayat memang belum diputus bersalah karena keduanya dirawat di rumah sakit karena Corona (COVID-19).

Para terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, hakim juga menuturkan tiga mantan pejabat Jiwasraya ini menerima sejumlah suap dan fasilitas dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang diberikan melalui Joko Hartono Tirto. Daftar suap yang diberikan beragam ada fasilitas menginap, tiket konser Coldplay di Melbourne, hingga sejumlah uang.

Beratnya sanksi bagi para terdakwa terkait erat dengan diterbitkannya Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat koruptor Rp 100 M dihukum penjara seumur hidup.

(baca juga: MA Terbitkan Aturan Bendung Disparitas Vonis Koruptor)


Keempat terdakwa menambah daftar koruptor yang mendapat hukuman penjara seumur hidup. Para pendahulu Hendrisman dkk adalah Adrian Waworuntu, Akil Mochtar dan Brigjen Teddy Hernayadi.Adrian adalah pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003. Nilai korupsinya mencapai Rp 1 triliun lebih. Aksi ini dilakukan dengan banyak pihak dari internal BNI hingga jenderal polisi.

Sedangkan Akil Mochtar, kena sanksi penjara seumur hidup lantaran memperjualbelikan jabatannnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebagai orang nomor satu di Lembaga tinggi negara ia menerima suap Rp57 miliar dari sejumah peserta pemilihan kepala daerah.

Ada pun Brigjen Teddy Hernayadi selaku Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 tahun penjara. Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi. Jenderal bintang satu itu terbukti bersalah menilap duit pembayaran F-16 hingga Apache dengan kerugian negara ditaksir USD 12,4 juta.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Pria AS Ini Dihukum...
Pria AS Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Hendak Bunuh Donald Trump
Rekomendasi
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved