Vonis Maksimal Bos Jiwasraya, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
(baca juga: MA Terbitkan Aturan Bendung Disparitas Vonis Koruptor)


Keempat terdakwa menambah daftar koruptor yang mendapat hukuman penjara seumur hidup. Para pendahulu Hendrisman dkk adalah Adrian Waworuntu, Akil Mochtar dan Brigjen Teddy Hernayadi.Adrian adalah pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003. Nilai korupsinya mencapai Rp 1 triliun lebih. Aksi ini dilakukan dengan banyak pihak dari internal BNI hingga jenderal polisi.

Sedangkan Akil Mochtar, kena sanksi penjara seumur hidup lantaran memperjualbelikan jabatannnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebagai orang nomor satu di Lembaga tinggi negara ia menerima suap Rp57 miliar dari sejumah peserta pemilihan kepala daerah.

Ada pun Brigjen Teddy Hernayadi selaku Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 tahun penjara. Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi. Jenderal bintang satu itu terbukti bersalah menilap duit pembayaran F-16 hingga Apache dengan kerugian negara ditaksir USD 12,4 juta.

Untuk diketahui, perma yang baru dikeluarkan MA ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

Sebelum ada aturan MA baru ini, UU sudah mengatur hukuman seumur hidup koruptor, bahkan hukuman mati. Namun dalam sejarah peradilan di Indonesia, sejauh ini baru mereka yang divonis dengan hukuman tertinggi yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan ditandatangani pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori, mulai dari paling berat (kerugian negara lebih dari Rp100 miliar) hingga paling ringan (kurang dari Rp200 juta).

Meski begitu, Hendrisman dkk tampaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Peluang mereka untuk mendapat keringanan hukuman tentu belum pupus. Kalau pun permohonan banding ditolak, mereka masih bisa mengajukan kasasi hingga PK.

Jangan salah, PK belakangan ini begitu berpihak terhadap pelaku korupsi. Sepanjang 2019-2020 Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mencatat MA telah memotong masa hukuman 20 koruptor sepanjang 2019-2020. Koruptor yang akan menerima keringanan hukuman agaknya masih akan bertambah mengingat saat ini masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK.

"Fenomena ini jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali Fikri, juru bicara KPK, seraya mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia. "Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," jelasnya.

(baca juga: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)