Menata Ulang Pencalonan Kepala Daerah Jalur Parpol

Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Problem Sentralisme Parpol
Akan tetapi, penyelenggaraan pilkada bukannya tanpa problem, terutama jika dikaitkan dengan upaya untuk memastikan hakikat fungsi pilkada sebagai agenda pendalaman demokrasi melalui penguatan demokrasi lokal. Salah satu problem yang mengemuka adalah kuatnya peran parpol tingkat pusat dalam tahap pencalonan kepala daerah melalui mekanisme jalur parpol atau gabungan parpol.

Jika dicermati, kuatnya peran parpol tingkat pusat bersumber dari ketentuan dalam klausul Pasal 42 ayat (4a) dan ayat (5a) UU Pilkada yang mengizinkan pencalonan pasangan calon kepala daerah apabila tidak dilakukan oleh pengurus pimpinan parpol tingkat daerah dapat dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat pusat. Selain itu, dalam teknis pencalonan, peraturan dan pedoman teknis KPU mengenai pencalonan kepala daerah menentukan bahwa dokumen persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol meliputi Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon.

Ketentuan ini menyebabkan cengkeraman pusat dalam mendikte proses rekrutmen pasangan calon kepala daerah menjadi sangat kuat. Pertama, ketentuan mengenai hak pimpinan parpol tingkat pusat dalam mencalonkan kepala daerah dan persyaratan pencalonan kepala daerah yang wajib disertai dengan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat mengisyaratkan adanya otoritas administratif pencalonan kepala daerah yang secara absolut ditentukan oleh pimpinan parpol pusat.

Kedua , apabila terjadi perselisihan kepentingan antara parpol tingkat daerah dengan parpol tingkat pusat dalam memutuskan pasangan calon kepala daerah yang diusung maka kepentingan parpol tingkat daerah menjadi sangat rentan untuk dikorbankan. Bahkan, bagi pengurus parpol tingkat daerah yang melawan keputusan parpol tingkat pusat maka tuduhan pembangkangan dan ancaman sanksi dinonaktifkan sampai dalam bentuk pemecatan oleh pimpinan parpol tingkat pusat. Pendekatan represif ini terbilang sangat efektif digunakan oleh pimpinan parpol tingkat pusat dalam memuluskan kepentingannya dalam proses pencalonan kepala daerah.

Tata Ulang
Kuatnya sentralisme parpol tingkat pusat dalam pencalonan kepala daerah linier dengan minimnya pemberdayaan institusi dan kepemimpinan parpol tingkat daerah untuk menjadi agen lokal dalam menciptakan proses kepemimpinan lokal secara mandiri. Sentralisme parpol tingkat pusat ini pada gilirannya menjadi penyebab terciptanya involusi parpol tingkat daerah dalam memerankan fungsi penting parpol sebagai sarana rekrutan politik.

Rekrutan kepemimpinan lokal yang berbasis selera pusat ini menegaskan pilkada tidak menjadi perayaan demokrasi lokal, tetapi perayaan hasrat politik pusat yang diselenggarakan di arena kekuasaan lokal. Tidak heran jika dalam proses penjaringan pasangan calon kepala daerah justru hilir mudik proses pencalonan lebih riuh terjadi di parpol tingkat pusat yang dibumbui dengan aroma tidak sedap komersialisasi dukungan oleh parpol.

Praktik sentralistik parpol tingkat pusat bukan saja mereduksi parpol tingkat daerah sebagai salah satu institusi strategis demokrasi lokal hanya sebagai pemuas hasrat parpol tingkat pusat, tetapi juga lebih luas menunjukkan adanya praktik demokrasi lokal setengah hati yang dikuasai oleh watak anti demokrasi, elite sentrik, dan oligarkis di internal parpol berdasarkan komando parpol tingkat pusat. Hal ini menyebabkan distorsi yang serius terhadap esensi desentralisasi pemerintahan yang mensyaratkan adanya share of authority dalam pengambilan keputusan bagi institusi-institusi lokal secara desentralistik.

Oleh karena itu, pengaturan pencalonan kepala daerah melalui jalur parpol yang berwatak sentralistik ini perlu tata ulang. Undang-Undang Pilkada dan seluruh regulasi turunannya harus ditata ulang berdasarkan prinsip-prinsip pencalonan parpol yang desentralistik. Seluruh klausul UU dan regulasi pilkada yang memungkinkan terkondisinya sistem pencalonan kepala daerah yang sentralistik harus diubah dan diganti dengan klausul baru yang kondusif bagi atmosfer pencalonan kepala daerah berbasis otoritas penuh parpol tingkat daerah. Dengan menata ulang pencalonan kepala daerah berdasarkan prinsip-prinsip pencalonan yang desentralistik, maka pilkada yang memakan banyak ongkos politik, sosial, dan ekonomi ini akan tumbuh dan berkembang menjadi perayaan pesta demokrasi lokal yang sesungguhnya, bukannya pesta segelintir elite pusat yang dengan susah payah diselenggarakan oleh masyarakat di daerah.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Kader Partai Berkarya...
Kader Partai Berkarya Diminta Mendukung Agenda Pembangunan Nasional
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Rekomendasi
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Berita Terkini
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved