Menata Ulang Pencalonan Kepala Daerah Jalur Parpol

Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Jika dicermati, kuatnya peran parpol tingkat pusat bersumber dari ketentuan dalam klausul Pasal 42 ayat (4a) dan ayat (5a) UU Pilkada yang mengizinkan pencalonan pasangan calon kepala daerah apabila tidak dilakukan oleh pengurus pimpinan parpol tingkat daerah dapat dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat pusat. Selain itu, dalam teknis pencalonan, peraturan dan pedoman teknis KPU mengenai pencalonan kepala daerah menentukan bahwa dokumen persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol meliputi Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon.

Ketentuan ini menyebabkan cengkeraman pusat dalam mendikte proses rekrutmen pasangan calon kepala daerah menjadi sangat kuat. Pertama, ketentuan mengenai hak pimpinan parpol tingkat pusat dalam mencalonkan kepala daerah dan persyaratan pencalonan kepala daerah yang wajib disertai dengan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat mengisyaratkan adanya otoritas administratif pencalonan kepala daerah yang secara absolut ditentukan oleh pimpinan parpol pusat.

Kedua , apabila terjadi perselisihan kepentingan antara parpol tingkat daerah dengan parpol tingkat pusat dalam memutuskan pasangan calon kepala daerah yang diusung maka kepentingan parpol tingkat daerah menjadi sangat rentan untuk dikorbankan. Bahkan, bagi pengurus parpol tingkat daerah yang melawan keputusan parpol tingkat pusat maka tuduhan pembangkangan dan ancaman sanksi dinonaktifkan sampai dalam bentuk pemecatan oleh pimpinan parpol tingkat pusat. Pendekatan represif ini terbilang sangat efektif digunakan oleh pimpinan parpol tingkat pusat dalam memuluskan kepentingannya dalam proses pencalonan kepala daerah.

Tata Ulang
Kuatnya sentralisme parpol tingkat pusat dalam pencalonan kepala daerah linier dengan minimnya pemberdayaan institusi dan kepemimpinan parpol tingkat daerah untuk menjadi agen lokal dalam menciptakan proses kepemimpinan lokal secara mandiri. Sentralisme parpol tingkat pusat ini pada gilirannya menjadi penyebab terciptanya involusi parpol tingkat daerah dalam memerankan fungsi penting parpol sebagai sarana rekrutan politik.

Rekrutan kepemimpinan lokal yang berbasis selera pusat ini menegaskan pilkada tidak menjadi perayaan demokrasi lokal, tetapi perayaan hasrat politik pusat yang diselenggarakan di arena kekuasaan lokal. Tidak heran jika dalam proses penjaringan pasangan calon kepala daerah justru hilir mudik proses pencalonan lebih riuh terjadi di parpol tingkat pusat yang dibumbui dengan aroma tidak sedap komersialisasi dukungan oleh parpol.

Praktik sentralistik parpol tingkat pusat bukan saja mereduksi parpol tingkat daerah sebagai salah satu institusi strategis demokrasi lokal hanya sebagai pemuas hasrat parpol tingkat pusat, tetapi juga lebih luas menunjukkan adanya praktik demokrasi lokal setengah hati yang dikuasai oleh watak anti demokrasi, elite sentrik, dan oligarkis di internal parpol berdasarkan komando parpol tingkat pusat. Hal ini menyebabkan distorsi yang serius terhadap esensi desentralisasi pemerintahan yang mensyaratkan adanya share of authority dalam pengambilan keputusan bagi institusi-institusi lokal secara desentralistik.

Oleh karena itu, pengaturan pencalonan kepala daerah melalui jalur parpol yang berwatak sentralistik ini perlu tata ulang. Undang-Undang Pilkada dan seluruh regulasi turunannya harus ditata ulang berdasarkan prinsip-prinsip pencalonan parpol yang desentralistik. Seluruh klausul UU dan regulasi pilkada yang memungkinkan terkondisinya sistem pencalonan kepala daerah yang sentralistik harus diubah dan diganti dengan klausul baru yang kondusif bagi atmosfer pencalonan kepala daerah berbasis otoritas penuh parpol tingkat daerah. Dengan menata ulang pencalonan kepala daerah berdasarkan prinsip-prinsip pencalonan yang desentralistik, maka pilkada yang memakan banyak ongkos politik, sosial, dan ekonomi ini akan tumbuh dan berkembang menjadi perayaan pesta demokrasi lokal yang sesungguhnya, bukannya pesta segelintir elite pusat yang dengan susah payah diselenggarakan oleh masyarakat di daerah.





Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)